TANGERANG — Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mendorong warganya untuk memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi PKB, dan mulai berlaku hari ini, Selasa (18/8/2026).
Sachrudin menilai kebijakan ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah kepada masyarakat, terutama mereka yang selama ini patuh membayar pajak. Ia meminta warga tidak menyia-nyiakan momentum ini.
“Ini bentuk perhatian dan penghargaan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang selama ini patuh membayarkan pajak kendaraannya. Karena itu, ayo kita manfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya,” ujar Sachrudin, Selasa (18/8/2026).
Ada dua kategori utama dalam kebijakan ini. Pertama, pemilik kendaraan yang taat membayar PKB mendapatkan pengurangan pokok sebesar 5 persen. Kedua, pemilik kendaraan berplat luar Banten yang melakukan mutasi masuk mendapat potongan lebih besar, hingga 40 persen.
Untuk wajib pajak perorangan yang mendaftarkan kendaraan dari luar Provinsi Banten, Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen. Sementara itu, untuk wajib pajak atas nama perusahaan, potongannya lebih besar, yakni 40 persen.
Periode pemanfaatan program ini dibagi dalam dua skema berbeda. Masyarakat perlu mencermati tenggat waktu agar tidak kehilangan kesempatan.
Sachrudin menegaskan program ini bukan sekadar soal keringanan biaya, tetapi juga bagian dari upaya mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya. Ia mengajak warga yang kendaraannya masih berplat luar Banten untuk segera memproses mutasi.
“Kalau kendaraannya memang sudah digunakan dan berdomisili di wilayah Banten, ayo kita tertibkan administrasinya. Ini kesempatan yang baik karena pemerintah memberikan kemudahan sekaligus keringanan,” ungkapnya.
Warga Kota Tangerang diimbau untuk segera memeriksa status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program ini sesuai ketentuan. “Jangan tunggu sampai masa keringanannya berakhir. Manfaatkan kesempatan ini, bayar pajak tepat waktu, tertib administrasi kendaraannya, dan bersama-sama kita dukung pembangunan Banten serta Kota Tangerang,” tutup Sachrudin.