TANGERANG — Kehadiran sekolah negeri baru di tengah permukiman padat menjadi jawaban atas keluhan warga yang selama ini kesulitan menembus sistem zonasi. Salah satunya dirasakan Muhadi (64), Ketua RT di sekitar SMAN 33 Kabupaten Tangerang, yang mengaku warganya kerap gagal mendapatkan kursi di sekolah negeri karena jarak dan daya tampung.
"Dulu sekolah negeri terdekat berjarak sekitar 1,5 kilometer dan swasta butuh biaya tidak sedikit. Sekarang Alhamdulillah, ada sekolah baru yang lebih dekat," ujarnya, Senin (31/8/2026).
Pemprov Banten mencatat Program Sekolah Gratis telah menjangkau 801 SMA, SMK, dan SKh swasta di seluruh provinsi pada 2025. Sebanyak 60.705 peserta didik menjadi penerima manfaat, dan cakupan ini akan terus diperluas seiring beroperasinya sekolah-sekolah baru.
Kepala daerah diminta menyiapkan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB), sementara konstruksi menjadi tanggung jawab provinsi. "Lahannya disiapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, pembangunan infrastrukturnya provinsi," tegas Gubernur Banten Andra Soni.
Pembangunan USB menyasar jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) di enam wilayah. Berikut rinciannya:
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Angka Partisipasi Murni (APM) SMA/SMK sederajat naik dari 63,50 persen pada 2024 menjadi 65,28 persen pada 2025. Angka Partisipasi Kasar (APK) juga terdongkrak dari 79,42 persen menjadi 82,97 persen dalam periode yang sama.
Meski tren membaik, Gubernur Andra Soni menilai masih banyak pekerjaan rumah. "Angka-angka itu justru menjadi alasan mengapa Pemprov Banten harus terus memperkuat kebijakan pendidikan yang berpihak kepada masyarakat," ungkapnya.
Tri Hardi (60), warga sekitar SMAN 33 Kabupaten Tangerang, menuturkan selama ini anak-anak di lingkungannya harus menempuh jarak jauh ke SMAN 2 Kutabumi. Sebagian lain memilih sekolah swasta dengan biaya yang memberatkan.
"Setiap PPDB pasti keluhan zonasi. Tapi dengan adanya sekolah ini, persoalan itu sudah terselesaikan," katanya. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan kesiapan daerahnya berkolaborasi, termasuk dalam penyediaan lahan, meskipun pengelolaan SMA sederajat merupakan kewenangan provinsi.