PANDEGLANG — Sekretaris Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Kabupaten Pandeglang Herawati mempertanyakan kesiapan daerah menghadapi ancaman bencana ketika ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit. Menurutnya, ada paradoks dalam pengelolaan negara saat ini: pusat ingin semakin kuat, tetapi daerah yang diminta menghadapi risiko.
Pernyataan itu disampaikan Herawati saat menyoroti kombinasi ancaman erupsi Gunung Anak Krakatau dan potensi gempa megathrust Selat Sunda yang kembali ramai dibicarakan masyarakat.
Badan Geologi mencatat episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau pada awal September 2026. Status gunung masih berada pada Level III atau Siaga dalam evaluasi 11 September 2026.
Herawati mengingatkan erupsi Anak Krakatau tidak otomatis berarti tsunami pasti terjadi. Tsunami 2018, katanya, bukan disebabkan gempa megathrust, melainkan berkaitan dengan runtuhan material tubuh Anak Krakatau ke laut.
"Erupsi Anak Krakatau hari ini bukan berarti tsunami pasti akan terjadi," tulis Herawati.
Meski begitu, ia menilai pengalaman 2018 semestinya menjadi pelajaran. Jangan sampai setiap kali Anak Krakatau aktif, masyarakat hanya diberi imbauan waspada, lalu persoalan tata ruang, jalur evakuasi, dan kesiapan masyarakat kembali dilupakan setelah aktivitas gunung mereda.
Herawati menegaskan megathrust bukan ramalan bahwa gempa besar akan terjadi besok, bulan depan, atau tahun ini. Tidak ada yang bisa memastikan tanggal terjadinya gempa besar.
Namun ketidakmampuan memprediksi waktu, ujarnya, bukan alasan mengabaikan risiko. Justru karena itu persiapan harus dilakukan sebelum bencana terjadi.
Ia lalu melempar pertanyaan mendasar: kalau suatu saat gempa besar terjadi dan tsunami menyusul, apakah Pandeglang siap? Bukan siap di atas kertas, bukan siap karena punya dokumen mitigasi, bukan siap karena ada papan bertuliskan "Jalur Evakuasi".
Herawati mempersoalkan penempatan fasilitas publik, permukiman, kegiatan ekonomi, dan fasilitas wisata di kawasan berisiko tsunami tinggi tanpa mitigasi memadai. Menurutnya, ada keputusan manusia di balik setiap kerentanan.
"Bencana adalah fenomena alam. Tetapi korban dalam jumlah besar sering kali merupakan hasil dari keputusan pembangunan yang buruk," tulisnya.
Ia merinci, bangunan yang runtuh adalah persoalan konstruksi. Permukiman yang terlalu dekat kawasan berbahaya adalah persoalan tata ruang. Jalur evakuasi yang tidak tersedia adalah persoalan kebijakan. Masyarakat yang tidak tahu harus menyelamatkan diri ke mana adalah persoalan pendidikan kebencanaan.
Herawati menilai persoalan bencana tidak bisa disederhanakan menjadi musibah dari Tuhan. Negara, katanya, tetap harus mempertanggungjawabkan cara mengelola risiko.
Di titik inilah ia melihat persoalan desentralisasi fiskal menjadi krusial. Pemerintah daerah dituntut bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat, tetapi ruang fiskalnya sempit.
Ia menyebut sejumlah kebutuhan yang menuntut anggaran: membangun jalur evakuasi, memperkuat sekolah dan rumah sakit, menyediakan tempat evakuasi vertikal, membangun sistem komunikasi darurat, melakukan simulasi rutin, hingga merelokasi masyarakat dari kawasan sangat berisiko.
"Mitigasi bukan slogan, mitigasi membutuhkan anggaran dan itu harusnya ada di APBD," tulis Herawati.
Ia pun meminta pemerintah pusat menjelaskan bagaimana daerah harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap risiko yang sangat lokal jika ruang fiskal daerah terus dipangkas. Jangan sampai, katanya, ketika anggaran tersedia keputusan pembangunan berada di pusat, tetapi ketika risiko datang daerah yang diminta bertanggung jawab.