Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue pada Rabu, 16 September 2026. Warga Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi juga mendapat layanan serupa di lokasi berbeda, dengan jam operasional yang tidak seragam. Semua layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.
BANDUNG — Dua bus SIM Keliling milik Satlantas Polrestabes Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Bus pertama parkir di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur. Bus kedua melayani di Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.
Warga Kabupaten Bandung yang hendak memperpanjang SIM bisa datang ke Yandu Kantor Kecamatan setempat. Jam layanannya lebih pendek, pukul 08.00–11.00 WIB. Sementara di Kabupaten Bekasi, lokasi SIM Keliling berada di Burger Lippo Cikarang mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. e-KTP asli dan fotokopi juga menjadi syarat mutlak. Tanpa keduanya, petugas tidak akan memproses permohonan.
Dua dokumen tambahan yang perlu disiapkan adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter dan surat keterangan lulus tes psikologi. Cek kesehatan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Tes psikologi umumnya tersedia di tempat layanan.
Perlu dicatat, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya harus membuat SIM baru di Satpas. Kebijakan ini berlaku di seluruh layanan keliling, termasuk di Bandung dan Bekasi.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Untuk SIM A, tarifnya Rp 80.000. Sementara SIM C dikenakan Rp 75.000.
Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan terpisah di lokasi. Besarannya bisa berbeda tergantung penyedia layanan. Warga disarankan menyiapkan uang tunai secukupnya.
Lokasi SIM Keliling di wilayah Banten tidak disebutkan dalam jadwal Rabu, 16 September 2026 ini. Warga Serang, Cilegon, dan Tangerang diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.
Informasi jadwal juga bisa diakses lewat aplikasi SINAR Korlantas. Alasannya, lokasi SIM Keliling di Banten berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Jadwal di satu kecamatan belum tentu sama dengan pekan berikutnya.
Bagi warga Bandung dan Bekasi yang masa berlaku SIM-nya masih aktif, tiga titik layanan hari ini bisa jadi pilihan. Datang lebih awal membantu menghindari antrean, terutama di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue yang biasa ramai sejak pagi.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.