58 Pemda Antusias Replikasi SISGITA Tangsel, Integrasi Data Pajak dan Tanah Berbasis Geospasial

Penulis: Wisnu Wardana  •  Minggu, 20 September 2026 | 11:18:01 WIB

Sebanyak 58 pemerintah daerah menyatakan ketertarikan mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA), inovasi Pemkot Tangerang Selatan yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan. Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyebut replikasi ini mencakup transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien. Sistem berbasis GIS ini mendukung pemutakhiran dan validasi data objek pajak di masing-masing daerah.

TANGGERANG SELATAN — Ketertarikan 58 pemerintah daerah terhadap SISGITA disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie di Tangerang. Menurut Benyamin, sistem ini memungkinkan pengelolaan data perpajakan dan pertanahan dilakukan secara lebih terintegrasi dan berbasis spasial.

Pemkot Tangsel memandang replikasi tersebut sebagai bagian dari semangat berbagi praktik baik antarpemerintah daerah. Transfer pengetahuan dan pengalaman diharapkan membantu daerah lain mengembangkan sistem serupa sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Apa Itu SISGITA dan Bagaimana Sistem Ini Bekerja

SISGITA merupakan sistem berbasis GIS yang memungkinkan pemerintah melakukan pemetaan objek pajak, pemutakhiran data, serta identifikasi potensi penerimaan secara lebih sistematis. Integrasi data disebut membantu mengurangi potensi duplikasi dan ketidaksesuaian data.

“Replikasi ini bukan hanya soal aplikasi, tetapi juga transfer pengetahuan, data, dan sumber daya manusia agar daerah lain dapat turut merasakan manfaat sistem yang lebih transparan, akurat, dan efisien,” ujar Benyamin.

Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan pajak dan pertanahan dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas data sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Integrasi NIB dan NOP PBB-P2 Jadi Kunci

Pengembangan sistem tersebut berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi ini menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih terpadu.

“Pengembangan sistem tersebut juga berkaitan dengan integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2. Integrasi ini menghubungkan data bidang tanah, perizinan, dan perpajakan sehingga pengelolaan data dapat dilakukan secara lebih terpadu,” katanya.

Dengan skema tersebut, pemerintah daerah dapat memetakan objek pajak secara lebih presisi. Validasi data berjalan berkelanjutan, bukan sekadar pendataan berkala.

Dorongan Transformasi Digital Pemerintahan Daerah

Selain mendukung akurasi dan keterpaduan data, inovasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi target akhirnya.

“Inovasi yang dikembangkan di Tangsel tidak berhenti pada penerapan di daerah sendiri, tetapi dapat menjadi pengetahuan dan pengalaman yang dibagikan untuk mendukung transformasi digital pemerintahan daerah di berbagai wilayah Indonesia,” kata Benyamin.

Bagi Pemkot Tangsel, 58 pemerintah daerah yang tertarik menjadi indikasi bahwa pendekatan geospasial dalam tata kelola pajak dan tanah mulai dilirik sebagai solusi. Daerah yang berminat dapat mengadopsi sistem serupa tanpa harus memulai dari nol.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top