SERANG — Aktivitas penambangan galian C di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, diduga kuat masih berjalan tanpa izin resmi. Lokasi itu berada di jalur utama yang setiap hari dilintasi rombongan pejabat daerah.
Di lokasi, penambangan berlangsung terbuka. Alat berat jenis excavator terlihat terus mengeruk bukit, sementara belasan dump truk bermuatan tanah hilir mudik keluar masuk area tambang.
Kondisi tersebut memicu reaksi Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB) Provinsi Banten. Mereka menilai penegakan perintah Presiden belum merata di wilayah Banten.
"Kami dukung perintah Presiden. Kalau di Kragilan bisa disegel, kenapa di Pabuaran dibiarkan? Polda Banten wayahna merah putih," kata Koordinator KMMB, Muhammad H.
Beberapa hari sebelumnya, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto bersama DLH Banten menyegel aktivitas galian C di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Aksi penyegelan itu viral di media sosial.
Muhammad menyebut keberadaan tambang di Pabuaran sudah meresahkan warga setempat. Informasi yang dihimpun KMMB menyebut jalan di sekitar lokasi rusak dan debu pekat mengganggu permukiman.
Menurut dia, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah persoalan serius karena merusak lingkungan dan merugikan negara. KMMB meminta Polda Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten segera memeriksa izin dan menutup permanen lokasi jika terbukti ilegal.
"Tambang galian C wajib memiliki izin resmi dan tidak boleh beroperasi secara ilegal, pihak berwenang saya minta kroscek administrasi dan legalitas perizinannya," pinta Muhammad.
Seorang warga Pabuaran yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas tambang sudah berlangsung lama. Ia menyebut lokasi itu berada di jalur yang sering dilewati rumah tinggal Bupati dan rombongan Menteri.
"Sudah lama beroperasi tambang ini. Anehnya seolah kebal hukum. Padahal ini jalur yang sering melewati rumah tinggal Bupati dan rombongan Menteri," ujar warga tersebut.
Warga mengeluhkan dampak langsung aktivitas angkutan tambang. Jalan yang dilalui truk rusak parah, berdebu pekat pada musim kemarau, serta licin dan membahayakan saat musim hujan.
Selain dugaan ilegal, aktivitas angkutan tambang di Pabuaran diduga melanggar Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025. Kepgub yang ditandatangani Gubernur Andra Soni pada 28 Oktober 2025 itu membatasi jam operasional kendaraan angkutan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
"Faktanya kegiatan keluar masuk kendaraan dump truk terus berlangsung. Keputusan Gubernur Banten diabaikan, dan warga hanya diam karena takut," ungkap warga lainnya.
Masyarakat mendesak Polda Banten dan Dinas ESDM Provinsi Banten turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas perizinan. Jika terbukti ilegal, warga meminta tambang galian C di Pabuaran ditutup permanen.