Polda Banten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Serang, 2 Tersangka Modus 'Kencingan' Diancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Alfin Murtado  •  Rabu, 30 September 2026 | 12:17:02 WIB
Polda Banten mengungkap penimbunan solar subsidi di Serang dengan modus "kencingan".

SERANG — Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan bahwa NS berperan sebagai pemilik kegiatan, sementara GJ bertugas menyalurkan uang kepada para sopir. Modus yang dipakai disebut "kencingan", yakni membeli solar bersubsidi memakai kendaraan biasa, lalu mengeluarkan BBM dari tangki untuk ditampung dan dijual kembali.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang menemukan aktivitas tidak wajar di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak. Petugas kemudian membuntuti kendaraan yang diduga mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar menuju lokasi penampungan.

Modus 'Kencingan': Beli di SPBU, Kuras di Tempat Penampungan

Maruli menjelaskan, para sopir dump truck tronton membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Serang-Merak. Setelah tangki terisi, kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton, kemudian BBM yang telah dibeli dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri," kata Maruli, Rabu (30/9/2026).

NS memberi uang Rp 1 juta per sopir sebagai modal pembelian, ditransfer melalui barcode Pertamina milik masing-masing sopir. Seorang karyawan NS berinisial RH bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke jeriken 35 liter, dengan tiap kendaraan menurunkan tiga jeriken.

"Di lokasi, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan untuk memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter, dengan masing-masing kendaraan menurunkan sebanyak tiga jeriken. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke kempu berkapasitas satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 11 ribu per liter," ujarnya.

Barang Bukti: 4 Truk Tronton hingga 1.000 Liter Biosolar

Dari penggerebekan itu, polisi menyita empat unit mobil truk tronton dan satu kempu berisi biosolar subsidi sekitar 1.000 liter. Turut diamankan 22 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi solar bersubsidi, plus sejumlah barang bukti lain.

Solar yang dijual Rp 11 ribu per liter itu menyasar pembeli industri yang seharusnya membeli BBM non-subsidi. Selisih harga menjadi keuntungan utama para pelaku.

Ancaman Hukuman 6 Tahun dan Denda Rp 60 Miliar

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jerat berlapis ditambah Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60.000.000.000. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pembeli yang menampung solar subsidi tersebut.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top