Realisasi PBB Buku 1 dan 2 di Pandeglang Baru 40 Persen, Bapenda Perpanjang Penghapusan Denda hingga 31 Desember 2026

Penulis: Zainul Arifin  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:16:01 WIB
Kepala Bapenda Pandeglang memimpin rapat optimalisasi PBB-P2 di aula Kantor Bapenda Pandeglang.

PANDEGLANG — Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang Ramadani memimpin rapat optimalisasi PBB-P2 di aula Kantor Bapenda Pandeglang. Rapat itu membahas strategi mengejar capaian pajak yang masih tertinggal.

Data Bapenda menunjukkan PBB buku 1 yang menjadi kewenangan pemerintah desa dan PBB buku 2 yang dikelola kecamatan masih berada di bawah 50 persen per 2 Oktober 2026. Sementara PBB buku 3 yang menjadi kewenangan Bapenda sudah menembus 75 persen dan dianggap sesuai target.

Berapa Nilai Realisasi PBB Buku 1 dan Buku 2?

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Pandeglang Yunisa merinci PBB buku 1 dari target Rp21 miliar baru terealisasi Rp8,6 miliar atau 41,27 persen. Adapun PBB buku 2 dari target Rp10 miliar baru terealisasi Rp4,8 miliar atau 48,85 persen.

"Realisasi PBB buku 1 dari target Rp21 Miliar baru terealisasi Rp8,6 Miliar atau baru 41,27 persen. Sedangkan PBB buku 2 menjadi kewenangan kecamatan dari target Rp10 Miliar terealisasi Rp4,8 Miliar atau baru 48,85 persen," kata Yunisa.

Ramadani menyebut capaian itu belum sesuai harapan. Menurut dia, realisasi seharusnya sudah mencapai 70 persen pada Oktober 2026.

"Realisasinya baru mencapai 40 persen. Dari seharusnya sudah mencapai 70 persen," ujarnya, Senin, 12 Oktober 2026.

Pajak Kendaraan Bermotor Ikut Tertinggal

Selain PBB, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga masih rendah. Dari target Rp41,2 miliar baru terealisasi Rp22,5 miliar atau 54,70 persen.

Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari target Rp35,9 miliar baru terealisasi Rp23,2 miliar atau 64,72 persen. Dua pos pajak itu menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Bapenda Pandeglang.

Penghapusan Denda Diperpanjang sampai Akhir Desember

Bapenda mengandalkan koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan inspektorat untuk menggenjot penerimaan. Program penghapusan denda PBB-P2 menjadi insentif utama bagi wajib pajak yang menunggak.

Masa berlaku program itu kini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok tanpa dikenakan denda.

"Dan juga meluncurkan program penghapusan denda PBB-P2. Yang waktu berlakunya kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2026," kata Ramadani.

Ramadani meminta warga memanfaatkan sisa waktu yang tersedia. Pelunasan PBB-P2 disebutnya sebagai kontribusi langsung bagi pembangunan Kabupaten Pandeglang.

"Artinya, masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2 tanpa dikenakan denda sesuai ketentuan berlaku. Manfaatkan perpanjangan waktu ini, segera lunasi PBB-P2 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun Kabupaten Pandeglang yang lebih baik," katanya.

Pajak Parkir dan PBJT Listrik Lampaui Target

Sejumlah pos pajak daerah lain justru sudah memenuhi target. Pajak parkir dari Rp256 juta terealisasi Rp235 juta, sedangkan PBJT tenaga listrik dari target Rp24,7 miliar terealisasi Rp21,6 miliar atau 87,46 persen.

Bapenda menargetkan sisa bulan tahun anggaran dipakai untuk menutup selisih pada PBB buku 1, buku 2, serta opsen PKB dan BBNKB. Sosialisasi ke kantor desa dan kecamatan akan terus berjalan hingga akhir Desember 2026.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: radarbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top