SERANG — Rapat kerja Pansus IV DPRD Banten menyoroti ketentuan wilayah pertambangan, khususnya kriteria penetapan Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan pengaturan jarak lokasi tambang dari permukiman serta fasilitas umum. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Banten dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Hadir dalam rapat itu Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat, Staf Perancang Kanwil Kemenkum Banten Tanti, pemerhati lingkungan Rekonvasi Bhumi Yani Setyamaulida, serta perwakilan Biro Hukum Setda, DLHK, DPUPR, Bappeda, DKP, dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten.
Ketua Pansus IV Ishak Sidik menekankan pentingnya pengaturan yang jelas mengenai jarak antara wilayah pertambangan dan kawasan permukiman. Ia mendorong agar Raperda memuat kriteria penetapan WUP yang jelas sehingga tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat.
"Pembahasan selanjutnya akan berfokus pada ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat," ujar Ishak dalam rapat tersebut.
Anggota Pansus IV A. Rahmat Hidayat menyoroti usulan pengaturan jarak minimal lokasi pertambangan dari permukiman warga, fasilitas umum, fasilitas sosial, badan air baku, dan kawasan fungsi lindung. Ia meminta agar penentuan jarak minimal memiliki dasar kajian yang jelas.
Rahmat juga mempertanyakan dasar kajian apabila jarak minimal yang diusulkan adalah 500 meter. Menurutnya, perlu diantisipasi dampak pertambangan seperti kebisingan, getaran, dan potensi kerusakan lingkungan.
Staf Perancang Kanwil Kemenkum Banten Tanti menyampaikan penyusunan pasal-pasal Raperda harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penempatan materi muatan, katanya, perlu dilakukan secara sistematis dan tetap mengakomodasi kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Pemerhati lingkungan Rekonvasi Bhumi, Yani Setyamaulida, mengingatkan pentingnya penguatan ketentuan perlindungan masyarakat dan lingkungan dalam Raperda. Ia mendorong identifikasi kondisi masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah pertambangan sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan.
Rapat menyepakati pengaturan kriteria penetapan WUP perlu dirumuskan secara jelas dengan mempertimbangkan kesesuaian tata ruang, kawasan permukiman, fasilitas umum dan sosial, badan air baku, serta kawasan fungsi lindung.
Usulan jarak minimal lokasi pertambangan dinilai perlu didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan terkait potensi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. Penyusunan Raperda juga harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan sebagai aspek penting.
Perangkat daerah terkait turut memberikan masukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pembahasan berikutnya akan difokuskan pada ketentuan mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rapat selanjutnya.