BANTEN — Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan status Masjid Istiqlal sebagai masjid negara dan lembaga nirlaba. Status ini membuat masjid tersebut tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan IPO. Keikutsertaan nazhir Masjid Istiqlal dalam ekosistem pasar modal hanya sebatas memfasilitasi Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui program "Yuk Wakaf Saham".
"Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir) maupun ketidakpastian (gharar)," ungkap Thobib dalam keterangan resminya, Rabu (12/8).
Skema Wakaf Saham dan Pengelolaan Dana
Thobib menegaskan mekanisme program ini tidak menyentuh dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah. Pihaknya hanya mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk program sosial keumatan. Pengelolaan dana dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar, di antaranya PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program ini memiliki landasan hukum syariah yang kuat. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. BWI juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019.
Respons BEI dan OJK soal Integrasi Wakaf Produktif
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, membenarkan adanya kerja sama dengan Masjid Istiqlal. Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari integrasi wakaf produktif yang dikelola masjid dengan mekanisme pasar modal syariah. Wakaf syariah dapat ditempatkan dalam instrumen reksa dana dengan underlying saham yang dikelola secara profesional.
"Jadi, itu filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal, saya belum dapat datanya, tetapi itu sudah mulai bergulir. Kalau yang terkait dengan pasar modal syariah, ya tentu filantropi Islam yang kami dukung," ucap Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).
OJK menyatakan masih membahas integrasi pengelolaan wakaf produktif Masjid Istiqlal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menekankan pengelolaan dana umat harus dilakukan secara transparan dengan tata kelola yang baik. Regulator akan menyiapkan pengaturan terkait pengelolaan wakaf produktif tersebut.
"Dan kemudian juga pada akhirnya kita semua harus memperhatikan dan mengedepankan perlindungan bagi masyarakat konsumen," kata Hasan.
Target Literasi Ekonomi Syariah Inklusif
Kemenag menilai berbagai masukan yang berkembang di publik mengenai program ini sebagai hal konstruktif. Gagasan yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif. Melalui program wakaf produktif tersebut, masyarakat dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah dengan nominal terjangkau, bahkan mulai dari Rp 10.000.
"Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah," katanya.