Murai Batu Rp 12 Juta Dicuri dari Teras Rumah di Serang, Dua Pria Dibekuk dan Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Penulis: Alfin Murtado  •  Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:23:01 WIB
Dua terdakwa pencuri Murai Batu Rp 12 juta di Serang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG — Aksi pencurian burung berkicau bernilai tinggi kembali terjadi di Kota Serang. M. Wahyudin dan Ahmad Yani kini berstatus terdakwa setelah didakwa mencuri seekor Murai Batu milik Hanz Purnama Putra, warga Perumahan Citra Serang Residence, Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 12 juta.

Modus Pelaku Beraksi Saat Warga Masih Terlelap

Kedua terdakwa beraksi dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F berwarna hitam. Mereka berkeliling Kota Serang lebih dulu sebelum akhirnya melintas di belakang Perumahan Citra Serang Residence.

"Saat melintas di belakang Perumahan Citra Serang Residence, kedua terdakwa melihat seekor burung berada di dalam sangkar yang diletakkan di teras rumah korban, Hanz Purnama Putra," kata JPU dalam surat dakwaannya.

Sepakat untuk mengambil burung tersebut, keduanya langsung membagi peran. Ahmad Yani bertugas mengawasi kondisi sekitar agar aksinya tidak diketahui warga. Sementara itu, M. Wahyudin berperan mengambil sangkar beserta isinya dari teras rumah.

Setelah berhasil mengambil burung, Wahyudin keluar dari halaman rumah dengan cara memanjat pagar. Ia kemudian meninggalkan kompleks perumahan melalui celah pagar dan kembali menemui Ahmad Yani yang tengah menunggu.

Burung Curian Laku Dijual Rp 700 Ribu

Hasil kejahatan itu tidak bertahan lama di tangan mereka. Burung Murai Batu tersebut langsung dijual kepada seorang pria bernama Oji dengan harga Rp 700 ribu.

"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp350 ribu," ungkap JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: radarbanten.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top