JAKARTA — Pergerakan harga emas Antam terus menunjukkan tren positif di tengah tingginya minat masyarakat terhadap logam mulia sebagai instrumen penyimpan nilai. Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan dengan kadar 99,99 persen atau 999.9 tersebut naik signifikan pada akhir pekan ini.
Kenaikan harga jual emas Antam ini diikuti oleh peningkatan harga buyback atau harga jual kembali. Artinya, masyarakat yang hendak menjual emas batangan yang dimilikinya saat ini akan mendapat nilai Rp2,6 juta per gram, naik Rp15.000 dari perdagangan sebelumnya.
Selisih Harga Beli dan Buyback Tembus Rp140 Ribu
Investor perlu mencermati selisih yang cukup lebar antara harga pembelian dan harga jual kembali emas Antam. Pada level harga saat ini, seorang pembeli harus mengeluarkan dana Rp2,74 juta untuk memperoleh satu gram emas batangan bersertifikat.
Namun, ketika emas tersebut dijual kembali melalui mekanisme buyback, nilainya hanya berada di kisaran Rp2,6 juta per gram. Artinya, terdapat potensi selisih sebesar Rp140 ribu yang harus diperhitungkan sebelum melakukan transaksi, terutama bagi mereka yang berniat investasi jangka pendek.
Kenaikan harga emas tidak serta-merta memberikan keuntungan langsung bagi investor yang baru membeli emas lalu menjualnya kembali dalam waktu dekat. Dinamika ini menjadi pertimbangan utama bagi masyarakat Banten yang ingin memanfaatkan emas sebagai alat investasi.
Daftar Harga Emas Antam Berbagai Ukuran Pecahan
Kenaikan harga emas batangan tersebut juga tercermin pada berbagai ukuran pecahan yang tersedia di butik Logam Mulia. Berikut daftar harga emas Antam sebelum memperhitungkan komponen pajak yang berlaku:
- Emas batangan 0,5 gram: Rp1.370.000
- Emas batangan 1 gram: Rp2.740.000
- Emas batangan 5 gram: Rp13.200.000
- Emas batangan 10 gram: Rp26.400.000
- Emas batangan 25 gram: Rp65.750.000
- Emas batangan 50 gram: Rp131.300.000
- Emas batangan 100 gram: Rp262.400.000
Harga tersebut merupakan harga produk emas batangan yang belum termasuk pajak. Masyarakat yang hendak bertransaksi dalam jumlah besar disarankan memperhitungkan komponen pajak dan biaya transaksi agar mengetahui kebutuhan dana secara keseluruhan.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Selain memperhitungkan selisih harga jual dan buyback, masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan. Pungutan pajak atas penjualan emas batangan mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023.
Laman resmi Logam Mulia mencantumkan pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam transaksi tertentu, besaran pungutan dapat berbeda berdasarkan status perpajakan pembeli atau penjual. Karena itu, perhitungan dana secara menyeluruh menjadi langkah bijak sebelum memutuskan membeli emas.
Emas Antam Masih Jadi Pilihan Investasi Jangka Panjang
ANTAM menyebut emas Logam Mulia memiliki kadar 999.9 dan dirancang sebagai produk investasi dengan jaminan keaslian serta keamanan produk. Sertifikat yang dimiliki emas batangan ini juga memenuhi standar LBMA (London Bullion Market Association).
Di tengah pergerakan harga yang dinamis, investor tetap perlu memperhatikan tujuan pembelian. Untuk investasi jangka panjang, perubahan harga harian merupakan bagian dari dinamika pasar yang wajar. Sementara bagi masyarakat yang membeli emas untuk kebutuhan jangka pendek, selisih harga beli dan buyback menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.
Dengan harga emas yang kembali berada di level tinggi, perhatian pasar kini tertuju pada arah pergerakan harga selanjutnya dan apakah tren kenaikan tersebut masih akan berlanjut pada perdagangan berikutnya. Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.