Polda Banten Tangkap 3 Anggota Sindikat Pencuri Pikap yang Beraksi di 14 Lokasi, Sita 3 Unit Mobil

Penulis: Vikri Alfandi  •  Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:34:32 WIB
Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menunjukkan barang bukti tiga unit mobil pikap hasil curian di Serang, Banten.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membekuk tiga anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pikap yang telah beraksi di 14 lokasi berbeda di wilayah hukumnya. Tiga tersangka dengan peran berbeda itu ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan pencurian masuk, dan polisi menyita tiga unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap sebagai barang bukti.

SERANG — Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten meringkus tiga pria yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis pikap. Para pelaku diketahui telah beraksi di 14 titik berbeda yang tersebar di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Pandeglang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengungkapkan, ketiga tersangka memiliki pembagian peran yang jelas. RM (25) bertindak sebagai joki, DP (43) menjadi eksekutor di lapangan, dan AS (41) berperan sebagai penadah.

Penangkapan Berawal dari Aksi di Ciruas, Dua Pelaku Dibekuk di Tol Tomang

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada Jumat (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Berbekal laporan tersebut, tim Unit Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap RM serta DP di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat, pada pukul 04.24 WIB.

Dari hasil pemeriksaan keduanya, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk memburu penadah. AS akhirnya diringkus pada Sabtu (22/8) pagi di Pemalang, Jawa Tengah.

Daftar 14 Lokasi Aksi Sindikat Curanmor Pikap

Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka mengaku telah beraksi di 14 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Berikut rinciannya:

  • Ciwandan, Citangkil, dan Bojonegara di Kota Cilegon
  • Anyer, Gunungsari, Ciruas, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, dan Baros di Kabupaten Serang
  • Sewor dan Unyur di wilayah Kota Serang
  • Rangkasbitung di Kabupaten Lebak

Barang Bukti dan Langkah Hukum Selanjutnya

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi satu kunci leter T, dua kunci kontak, dua telepon seluler, serta tiga unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap hasil curian.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dan mencari kendaraan hasil curian yang belum ditemukan," kata Dian.

Polda Banten juga telah berkoordinasi dengan polres dan polsek terkait untuk mencocokkan laporan pencurian kendaraan yang diduga berkaitan dengan sindikat tersebut. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

Reporter: Vikri Alfandi
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top