Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal mendorong Pemerintah Kota Tangerang agar penataan Pasar Sipon di Cipondoh tidak sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan kepastian tempat usaha bagi para pedagang. Salah satu solusi yang mengemuka dari aspirasi warga adalah memindahkan pedagang ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang dinilai masih memiliki lapak kosong.
TANGERANG — Persoalan penataan kawasan Pasar Sipon, Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mencuat. Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal meminta agar proses penataan tidak berorientasi pada penertiban semata, melainkan harus dibarengi solusi konkret bagi kelangsungan usaha pedagang.
Tasril menyebut, warga telah mengusulkan agar para pedagang diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi. Kedua lokasi itu disebut-sebut masih memiliki lapak kosong yang bisa difungsikan.
"Warga telah mengusulkan agar pedagang dapat diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki lapak kosong. Ini bisa jadi solusi bagi Pemda dalam mengatasi pedagang Pasar Sipon," kata Tasril dalam keterangannya, Minggu.
Menurut dia, langkah ini dinilai lebih manusiawi dibandingkan sekadar menggusur tanpa kejelasan. Para pedagang tetap bisa mencari nafkah, sementara fungsi fasilitas umum di kawasan Pasar Sipon bisa dikembalikan sebagaimana mestinya.
Tasril meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi jalan, saluran air, kebersihan, dan ketertiban di kawasan tersebut.
"Kita ingin pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi fasilitas umum juga harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau ada persoalan administrasi, sewa-menyewa atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan, mari diselesaikan dan ditata dengan baik. Jangan sampai dibiarkan karena akhirnya merugikan pedagang maupun masyarakat," ujarnya.
Penataan ini, lanjut Tasril, harus dilakukan secara persuasif. Namun, tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Persoalan di Pasar Sipon tidak hanya soal pedagang kaki lima. Tasril mengungkapkan, pihaknya juga menerima aspirasi dari Ketua RW 04 Kampung Gunung yang disampaikan melalui surat kepada Wali Kota Tangerang pada 16 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, warga menyoroti dugaan praktik sewa berantai secara bulanan di atas tanah negara serta penggunaan listrik secara ilegal di kawasan Pasar Sipon. Selain itu, warga juga mengeluhkan soal kebersihan serta penggunaan bahu jalan, saluran air, dan jembatan untuk aktivitas perdagangan maupun parkir.
"Ini yang juga perlu menjadi perhatian. Ada laporan warga mengenai dugaan sewa berantai tanah negara dan penggunaan listrik secara ilegal. Saya kira jangan langsung menyimpulkan, tetapi laporan seperti ini harus diverifikasi. Kalau memang terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan," kata Tasril.
Ia berharap Pemerintah Kota Tangerang segera menindaklanjuti berbagai aspirasi tersebut. Verifikasi dan audit lapangan dinilai perlu dilakukan agar penataan kawasan Pasar Sipon tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.