SERANG — Sekretaris DLHK Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja mengingatkan bahwa abu vulkanik yang menumpuk di pekarangan atau atap rumah tetap wajib dibersihkan. Hanya saja, metode penyapuan langsung tanpa membasahi permukaan justru bisa memperparah paparan debu halus di udara.
Menurut Budi, cara yang paling aman adalah membasahi abu terlebih dahulu sebelum dikumpulkan. Langkah ini mencegah partikel halus kembali melayang dan terhirup oleh warga sekitar.
Budi menjelaskan, abu yang sudah dibasahi akan lebih mudah dikumpulkan dan tidak mudah diterbangkan angin. Ia menegaskan larangan tersebut bukan berarti abu tidak boleh dibersihkan sama sekali.
“Bukan nggak boleh disapu. Tetap dibersihkan. Cuma kalau abunya banyak, jangan disapu kering sampai beterbangan lagi. Dibasahi sedikit, dikumpulkan, lalu dibuang di tempat yang aman. Intinya jangan sampai abunya malah menyebar lagi,” kata Budi, Rabu (9/9/2026).
Persoalan tidak berhenti pada risiko kesehatan. Budi memperingatkan bahwa abu vulkanik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi masuk ke saluran drainase dalam volume besar.
Material sedimen yang mengendap di saluran air itu bisa memperberat beban pencemaran dan memicu penyumbatan. Karena itu, warga diminta tidak membuang abu hasil sapuan ke got atau selokan secara langsung.
“Abu yang terkumpul sebaiknya dikumpulkan dan ditangani dengan baik, supaya tidak semuanya terbawa ke drainase dan akhirnya menambah beban pencemaran atau sedimentasi,” ujarnya.
DLHK Banten juga mengingatkan warga untuk terus memantau kondisi kualitas udara pasca-erupsi. Aktivitas Gunung Anak Krakatau disebut masih berlangsung, sehingga arah sebaran abu bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan angin.
Warga yang tinggal di wilayah terdampak disarankan mengenakan masker dan membatasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika abu masih tampak melayang di udara. Imbauan ini berlaku selama status kegunungapian belum dinyatakan aman oleh otoritas terkait.