Pencarian

Aturan Baru PIP 2026: Penerima Diperluas hingga TK, Cek Besaran dananya

Kamis, 10 September 2026 • 09:50:01 WIB
Aturan Baru PIP 2026: Penerima Diperluas hingga TK, Cek Besaran dananya
Aturan baru PIP 2026 memperluas penerima hingga jenjang TK dan mengubah penetapan besaran bantuan menjadi per semester.

BANTEN — Aturan tersebut berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020. Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan.

Besaran Bantuan PIP 2026 per Semester

Aturan baru mengubah cara penetapan nominal bantuan. Jika sebelumnya besaran PIP ditetapkan dalam hitungan tahunan, kini nominal ditetapkan per semester.

Untuk tahun 2026, besaran bantuan PIP ditetapkan sebagai berikut:

  • Murid TK, SD/SDLB dan Paket A: Rp225 ribu per semester
  • Murid SMP/SMPLB dan Paket B: Rp375 ribu per semester
  • Murid SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C: Rp900 ribu per semester

Secara nominal tahunan, jumlah tersebut pada dasarnya setara dengan besaran sebelumnya. Namun, penghitungan per semester memberikan kepastian mengenai periode bantuan yang diterima, terutama bagi murid di kelas awal maupun kelas akhir.

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2026?

Perubahan paling mencolok adalah perluasan sasaran penerima. Mulai tahun ajaran 2026/2027, PIP mencakup murid jenjang prasekolah atau TK.

Sebelumnya, sasaran PIP mencakup SD, SMP, SMA/SMK, sekolah luar biasa (SLB), serta pendidikan kesetaraan. Dalam aturan baru, cakupannya menjadi prasekolah hingga SMA/SMK/SLB dan pendidikan kesetaraan.

Batas usia sasaran juga berubah dari sebelumnya 6 sampai 21 tahun menjadi mulai 5 tahun hingga sebelum 22 tahun. Ketentuan usia tersebut tidak berlaku bagi murid berkebutuhan khusus.

Perluasan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai Wajib Belajar 13 Tahun. Pada 2026, pemerintah menargetkan PIP menjangkau sekitar 19,48 juta peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Mekanisme Baru: Sekolah yang Mengusulkan

Dalam mekanisme baru, satuan pendidikan memperoleh peran lebih besar dalam mengusulkan calon penerima PIP. Sekolah terlebih dahulu memperbarui dan memvalidasi data peserta didik melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, sekolah melakukan verifikasi murid yang dinilai layak menerima bantuan melalui aplikasi SIPINTAR. Sekolah kemudian menyusun daftar prioritas penerima berdasarkan target yang tersedia.

Daftar tersebut ditetapkan kepala sekolah setelah diketahui komite sekolah, sebelum diusulkan kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) melalui mekanisme yang ditentukan.

Dinas pendidikan tetap memiliki fungsi pengawasan dan validasi terhadap daftar yang diajukan sekolah. Jika sekolah belum melakukan verifikasi atau tidak mengusulkan sesuai target yang tersedia, dinas pendidikan dapat menyusun dan mengusulkan daftar prioritas penerima.

Perubahan Status Penerima dan KIP

Mulai semester II 2026, mekanisme sebelumnya yang membedakan penerima berdasarkan SK Nominasi dan SK Pemberian tidak lagi digunakan. Keduanya digantikan dengan SK Penetapan Penerima PIP.

Dalam keputusan tersebut, penerima dapat tercatat dengan status rekening sudah aktif maupun belum aktif. Bagi penerima yang rekeningnya belum aktif, masih tersedia kesempatan melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan Puslapdik.

Dana PIP hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang telah aktif. Jika penerima tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditetapkan, dana pada akhirnya dapat dikembalikan ke kas negara.

Perubahan lainnya berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dalam aturan terbaru, penerima PIP tidak memperoleh KIP, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Status penerima bantuan lebih mengacu pada data penerima yang tercatat dalam sistem pemerintah serta rekening penyaluran. Orang tua dan peserta didik perlu lebih memperhatikan informasi mengenai status penerimaan melalui saluran resmi, bukan hanya mengandalkan kepemilikan kartu.

Mengapa Data Dapodik Kini Lebih Krusial

Perubahan mekanisme membuat peran sekolah dalam memastikan validitas data menjadi lebih besar. Data peserta didik yang digunakan dalam proses PIP mencakup informasi yang tercatat dalam Dapodik dan kemudian diverifikasi melalui SIPINTAR.

Karena itu, kesalahan data kependudukan, status peserta didik, kondisi sosial ekonomi maupun rekening bank berpotensi menghambat proses penyaluran bantuan.

Kebijakan ini juga berkaitan dengan persoalan penyerapan PIP. Pemerintah sebelumnya menghadapi dana PIP yang tidak tersalurkan dan akhirnya kembali ke kas negara. Salah satu faktor yang disebut antara lain persoalan teknis, administrasi, ketidaktahuan penerima dan kondisi geografis.

Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, batas waktu aktivasi rekening, dan status penerimaan dapat diakses melalui kanal resmi Puslapdik Kemendikdasmen serta dinas pendidikan setempat. Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelolosan PIP dengan meminta biaya, karena proses ini tidak dipungut biaya.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks