TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang mengevaluasi capaian kinerja dan serapan anggaran perangkat daerah dalam Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Rapat berlangsung melalui Zoom Meeting di Tangerang Live Room, Kamis (17/9/2026).
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono memimpin evaluasi tersebut. Ia menekankan bahwa serapan anggaran harus berjalan seiring dengan pencapaian kinerja, bukan sekadar mengejar realisasi administratif.
Dari hasil pengukuran terhadap 40 perangkat daerah, rata-rata capaian indikator kinerja utama (IKU) tercatat 102,55 persen. Indikator program mencapai 97,40 persen, sedangkan indikator subkegiatan 96,60 persen.
Realisasi keuangan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mencapai 93,35 persen. Namun realisasi belanja APBD hingga akhir Agustus 2026 baru 48,68 persen.
“Implementasi SAKIP tidak hanya berhenti pada pencapaian output, tetapi harus terlihat kontribusinya terhadap perubahan dan sasaran pembangunan. Kita ingin setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan outcome bagi masyarakat,” ujar Maryono.
Pemkot Tangerang melakukan pemantauan berkala terhadap kinerja dan serapan anggaran perangkat daerah. Perangkat daerah yang hingga Agustus belum mencapai minimal 75 persen target serapan anggaran kas mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan.
Sejumlah perangkat daerah dikenai konsekuensi pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sebesar 25 persen. Dinas yang terkena sanksi antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini bagian dari mekanisme reward and punishment. Yang kinerjanya baik tentu kita apresiasi, sementara yang belum memenuhi target harus segera melakukan perbaikan. Kita ingin seluruh perangkat daerah bertanggung jawab terhadap target yang sudah ditetapkan,” katanya.
Maryono meminta perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan, terutama kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Percepatan itu tetap harus dilakukan secara terukur mulai dari kesiapan pekerjaan dan pengadaan hingga pelaksanaan serta pembayaran.
“Target kita bukan hanya bagaimana anggaran terserap, tetapi bagaimana anggaran itu menghasilkan kinerja. Jangan sampai anggaran hanya selesai secara administrasi, tetapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Maryono, pengendalian serapan anggaran merupakan bagian dari penerapan SAKIP. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi harus berjalan sebagai satu rangkaian untuk memastikan program dan target pembangunan tercapai.
“Yang kita bangun bukan sekadar mengejar nilai SAKIP. Kita ingin manajemen kinerja yang memastikan anggaran digunakan efektif dan efisien, program berjalan, target tercapai, dan masyarakat mendapatkan manfaat,” pungkasnya.