Pencarian

Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi Mulai 13 September 2026

Minggu, 13 September 2026 • 09:49:31 WIB
Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil-Genap BBM Subsidi Mulai 13 September 2026
Pemprov Sulsel menerapkan ganjil-genap BBM subsidi di SPBU mulai 13 September 2026.

BANTEN — Kebijakan ini berlaku 13 September hingga 20 September 2026. Setelah periode itu, Pemprov Sulsel akan mengevaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan langkah lanjutan.

Apa Saja Aturan Baru Pengisian BBM Subsidi

Ada tiga ketentuan utama yang diminta Pemprov Sulsel untuk diterapkan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

  • Pengisian BBM subsidi diatur berdasarkan nomor polisi kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
  • Pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dijadwalkan ulang pada malam hari, untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
  • Pembatasan pengisian BBM subsidi bagi kendaraan pribadi. Pengisian hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang.

Tujuan ketentuan ini adalah mencegah panic buying serta pengisian BBM secara berulang yang berpotensi memperpanjang antrean di SPBU.

SPBU Wajib Lengkapi Operator di Setiap Nozel

Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina menertibkan ketersediaan operator pada setiap nozel SPBU. SPBU yang tidak melengkapi operator di setiap nozel diminta diberikan sanksi.

Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya akan dievaluasi. Ketentuan ini menjadi bagian dari penertiban layanan di lapangan, bukan sekadar imbauan.

Langkah Tambahan untuk Melancarkan Pelayanan

Selain penertiban, Pertamina diminta melakukan sejumlah inovasi untuk memperlancar pelayanan pengisian BBM. Langkah tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan terhadap SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada mobil tangki (MT), serta memastikan ketersediaan stok BBM di setiap SPBU.

Pemprov Sulsel juga mendorong digitalisasi sistem antrean sebagai salah satu solusi untuk mengurangi penumpukan kendaraan di SPBU.

Waktu Penerapan dan Evaluasi

Ketentuan ganjil-genap dan pembatasan pengisian ini mulai berlaku 13 September hingga 20 September 2026. Setelah itu, kebijakan akan dievaluasi kembali bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menentukan langkah lanjutan.

Pemprov Sulsel meminta seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti kebijakan tersebut guna memastikan distribusi dan pelayanan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Yang Perlu Warga Ketahui Sebelum ke SPBU

Bagi pemilik kendaraan pribadi, pastikan indikator bahan bakar pada odometer sudah menunjukkan satu bar atau kurang sebelum mengisi BBM subsidi. Pengisian di luar ketentuan itu berpotensi ditolak petugas SPBU.

Untuk kendaraan truk, siapkan jadwal pengisian pada malam hari sesuai penjadwalan ulang yang diminta Pemprov Sulsel. Sementara pengendara dengan nomor polisi ganjil dan genap perlu menyesuaikan hari kunjungan ke SPBU dengan sistem ganjil-genap yang berlaku.

Informasi lengkap mengenai teknis pelaksanaan ganjil-genap, jadwal truk, dan daftar SPBU yang terdampak dapat diakses melalui kanal resmi PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi serta Dinas yang menangani energi dan sumber daya mineral Provinsi Sulawesi Selatan.

Warga diimbau tidak menggunakan jasa calo atau pihak yang menjanjikan kemudahan pengisian BBM di luar ketentuan resmi. Laporkan praktik pungli atau kecurangan di SPBU melalui kanal pengaduan Pertamina dan aparat setempat.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.terkini.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks