Wagub Banten Dimyati Minta Pansus DPR Perpanjang Batas Usia Pilih Kewarganegaraan Anak Kawin Campur Jadi 25 Tahun

Penulis: Zainul Arifin  •  Sabtu, 19 September 2026 | 15:32:02 WIB

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mendesak pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional untuk melindungi WNI yang bersengketa dengan WNA. Dalam kunjungan Pansus DPR RI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Dimyati mengusulkan batas usia memilih kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran diperpanjang dari 18 tahun menjadi 25-26 tahun.

SERANG — Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menilai pengesahan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) sangat penting dan mendesak. Regulasi itu dibutuhkan untuk mengatur dan melindungi Warga Negara Indonesia saat menghadapi persoalan perdata dengan Warga Negara Asing.

Desakan itu disampaikan Dimyati seusai menerima kunjungan kerja Panitia Khusus DPR RI terkait RUU HPI di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.

Perkawinan Campuran hingga Sengketa Gana-Gini Jadi Celah Lemah WNI

Dimyati menyoroti luasnya cakupan perkara perdata yang melibatkan WNI dan WNA. Mulai dari perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis.

"Perkara perdata dengan orang asing itu cakupannya luas, seperti perkawinan campuran, warisan, hibah, sengketa gana-gini, hingga urusan bisnis. Kehadiran undang-undang ini sangat dinantikan oleh WNI yang memiliki hubungan perkawinan campur atau berbisnis dengan orang asing," kata Dimyati.

Menurutnya, WNI kerap berada di posisi lemah dan sering kalah ketika bersengketa dengan WNA. Dalam praktik hukum internasional, hukum asing terkadang dianggap lebih kuat dibandingkan hukum nasional.

Dimyati berharap Pansus DPR RI mengakomodasi persoalan itu agar celah kelemahan hukum Indonesia bisa diantisipasi.

Usul Batas Usia 18 Tahun Dikaji Ulang, Dimyati: Investasi Negara Bisa Habis

Selain urusan sengketa, Dimyati menyoroti aturan batas usia 18 tahun bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih kewarganegaraan. Aturan itu akan diatur lebih detail dalam RUU HPI.

Ia mengusulkan agar batasan usia tersebut dikaji ulang. Alasannya, usia 18 tahun umumnya baru lulus SMA.

"Usia 18 tahun itu umumnya baru lulus SMA. Jika harus memilih di usia tersebut, habislah investasi negara terhadap anak-anak yang unggul, mengingat biaya untuk menempuh pendidikan S-1 dan S-2 sangat mahal. Kami berharap dalam undang-undang ini batas waktunya bisa diperpanjang hingga mereka lulus S-2, yakni di kisaran usia 25 sampai 26 tahun," paparnya.

Pansus DPR Belanja Masalah di Banten Sebelum Susun DIM

Ketua Pansus DPR RI untuk RUU HPI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan kunjungan ke Provinsi Banten bertujuan belanja masalah sebelum menyusun Daftar Inventarisasi Masalah bersama pemerintah pusat.

"Tujuan utama kehadiran RUU Hukum Perdata Internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi warga negara yang memiliki masalah lintas negara," ujar Martin.

Terkait usulan usia anak, Martin membenarkan Pansus juga banyak menerima masukan dari berbagai daerah. Batas usia 18 tahun untuk menentukan kewarganegaraan dinilai terlalu cepat.

"Kami terus mencari masukan sebanyak-banyaknya dan sedalam-dalamnya. Tujuannya, agar saat kami menyusun aturan ini, hasilnya betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin hadirkan kepastian hukum untuk masyarakat Indonesia yang memiliki persoalan antarnegara atau dengan warga negara asing," kata Martin.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: banten.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top