TANGSEL — Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan Maulana Prayoga menyatakan fitur banding disiapkan khusus bagi pemohon yang tidak sepakat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lapangan atau hasil pemeriksaan teknis lainnya. Mekanisme ini memberi ruang koreksi sebelum permohonan diputuskan.
"Sebagai tulang punggung perizinan online, SIMPONIE V3 hadir menjawab masukan publik melalui proses layanan yang cepat dan transparan," ujar Maulana dalam keterangan yang diterima.
Selain fitur banding, sistem versi terbaru ini membuka akses lebih mandiri bagi penyandang disabilitas. Pemohon difabel dapat mengakses informasi dan mengajukan layanan perizinan tanpa harus bergantung pada pendampingan petugas.
DPMPTSP juga memangkas sejumlah tahapan pendaftaran dan menyederhanakan persyaratan administrasi. Pengajuan izin usaha maupun nonusaha seluruhnya dilakukan secara daring melalui sistem yang terintegrasi.
Layanan SIMPONIE V3 tersambung dengan Tangsel One. Lewat agen Helita pada platform tersebut, warga bisa mengajukan perizinan, mengecek status permohonan, hingga menyampaikan pengaduan dalam satu jalur.
Integrasi ini memangkas kebutuhan warga mendatangi kantor DPMPTSP hanya untuk menanyakan progres permohonan.
Pembaruan tidak hanya menyentuh sisi layanan publik. Petugas DPMPTSP kini dapat melakukan verifikasi dokumen, memproses permohonan, dan memantau status perizinan secara real-time.
Menurut Maulana, pemantauan tersebut dipakai untuk melihat proses permohonan secara lebih terukur, terutama di tahapan verifikasi dan pemrosesan dokumen.
"Keunggulan SIMPONIE versi terbaru ini dibangun agar memudahkan petugas internal dalam melakukan verifikasi dan pemrosesan perizinan sehingga pelayanan publik semakin akurat dan responsif," katanya.
DPMPTSP Tangsel turut meluncurkan tampilan baru situs web resminya. Situs itu dilengkapi fitur ramah difabel dan memuat informasi soal layanan, persyaratan, serta proses pengajuan perizinan.
Dari sisi keamanan, SIMPONIE V3 diperbarui dengan teknologi yang disebut lebih terkini untuk mendukung perlindungan data masyarakat selama proses pelayanan perizinan berlangsung.
Warga Tangsel yang hendak mengurus izin dapat langsung mengakses sistem melalui kanal Tangsel One atau situs resmi DPMPTSP Kota Tangerang Selatan.