JAKARTA — Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyebut daftar alokasi kuota haji reguler 1448 H/2027 M terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah haji reguler lunas tunda berangkat. Kedua, jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan. Ketiga, jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.
Ian menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (27/10). Ia meminta jemaah tidak hanya memastikan namanya masuk daftar, tetapi juga menyiapkan tahapan lanjutan yang menentukan kelancaran pemberangkatan.
Jemaah dapat memeriksa status keberangkatan dan informasi berhak lunas melalui laman resmi Kemenhaj di https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas. Hasil pengecekan menjadi dasar bagi jemaah untuk mengetahui posisi masing-masing dalam alokasi kuota.
Setelah status diketahui, jemaah perlu mengikuti tahapan berikutnya sesuai ketentuan. Pemeriksaan kesehatan menjadi pintu masuk sebelum proses pelunasan Bipih dapat dilakukan.
Penetapan istithaah kesehatan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi jemaah sebelum melunasi Bipih. Pemeriksaan dilakukan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Kemenhaj mengimbau jemaah mempersiapkan kesehatan sejak dini. Jangan menunggu jadwal pemeriksaan keluar baru melakukan persiapan, karena hasil pemeriksaan menentukan status istithaah seseorang.
"Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan," ujar Ian.
Ian juga meminta jemaah menyiapkan sisi administrasi sejak awal. Menurutnya, kelengkapan dokumen mempercepat proses penetapan istithaah dan pelunasan.
"Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan," lanjutnya.
Kemenhaj meminta jemaah mengikuti informasi resmi soal jadwal, mekanisme, dan ketentuan pelunasan Bipih. Jemaah yang butuh penjelasan lebih lanjut dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.