Pencarian

Pemkot Tangerang Naikkan Tunjangan PPPK hingga Rp1,3 Juta, Berlaku Mulai September 2026

Jumat, 04 September 2026 • 09:16:32 WIB
Pemkot Tangerang Naikkan Tunjangan PPPK hingga Rp1,3 Juta, Berlaku Mulai September 2026
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, memaparkan kebijakan kenaikan tunjangan PPPK yang tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 9.3/2026.

TANGERANG — Kebijakan kenaikan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang resmi berlaku September 2026. Besaran tambahan penghasilan bervariasi antara Rp400.000 hingga Rp1,3 juta per bulan, tergantung kelas jabatan masing-masing pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3/2026. Aturan ini menjadi payung hukum penambahan tunjangan bagi seluruh PPPK di lingkungan pemerintah kota.

"Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya," ujar Jatmiko, Kamis (3/9/2026).

Kenaikan 15 Persen: Apresiasi untuk Dedikasi PPPK

Jatmiko menyebut kenaikan tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan kontribusi PPPK dalam menjaga kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan publik. Penghargaan serupa, kata dia, juga menjadi komitmen Pemkot Tangerang untuk memperjuangkan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Pencairan tunjangan ini sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejak Januari 2026. Namun, realisasinya harus menunggu keselarasan dengan ketentuan pemerintah pusat serta menyesuaikan kondisi kas daerah.

Adapun nominal penambahan 15 persen ini bervariasi. Kenaikan terkecil berada di angka Rp400.000 lebih untuk kelas jabatan terendah. Sementara untuk kelas jabatan tertinggi, tambahan tunjangan bisa menyentuh angka Rp1,3 juta.

Wali Kota Minta Balas dengan Kinerja Terbaik

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan kebijakan ini lahir dari komitmen pemerintah kota dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur. Kebijakan ini sekaligus menjadi apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik.

Sachrudin meminta seluruh PPPK di Kota Tangerang membalas kebijakan ini dengan peningkatan performa kerja. Mutu pelayanan kepada warga, menurut dia, harus semakin baik setelah kesejahteraan pegawai diperhatikan.

"Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan," ujarnya.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks