Pencarian

IFG dan Kejati Banten Teken PKS di Tangerang, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 07:16:00 WIB
IFG dan Kejati Banten Teken PKS di Tangerang, Jasa Raharja Dukung Penguatan Tata Kelola Layanan Publik
Penandatanganan PKS antara IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten di Tangerang.

TANGERANG — Penandatanganan PKS itu dilakukan Direktur Sumber Daya Manusia dan Hukum PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)/IFG, Rizal Ariansyah, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo. Turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bayu Adhinugroho Arianto, jajaran Kejati Banten, serta jajaran direksi anggota Holding IFG.

Rombongan IFG Group yang hadir termasuk Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja. Perwakilan perusahaan di lingkungan IFG juga mengikuti prosesi tersebut.

Apa Saja yang Dicakup Perjanjian Kerja Sama IFG dan Kejati Banten

Kerja sama ini menyentuh dua bidang utama. Pertama, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pemulihan aset. Kedua, pengembangan sumber daya manusia lewat pertukaran pengetahuan dan pengalaman antarlembaga.

IFG dapat berbagi pengetahuan soal pasar modal, asuransi, dan industri keuangan lainnya. Sebaliknya, jajaran Kejaksaan memberi pengetahuan di bidang hukum. Skema ini membuat kedua pihak saling mengisi sesuai kompetensinya.

Rizal Ariansyah: Kerja Sama dengan Kejati Banten Jadi Kehormatan bagi IFG Group

Rizal menyebut kolaborasi tersebut sebagai kesempatan memperkuat sinergi di lingkungan IFG Group. Ia menekankan ruang kerja sama yang terbuka, khususnya di bidang hukum dan pemulihan aset.

"Dan tentunya ini menjadi satu kehormatan untuk kami secara grup bisa bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Banten. Dan kami berterima kasih Pak Kajati beserta jajaran, IFG bisa diperkenankan untuk berkolaborasi tentunya," ujar Rizal.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola di tengah agenda streamlining BUMN. Proses itu diarahkan agar perusahaan menjalankan usaha sesuai bisnis inti, berdaya saing, dan efisien.

Mengapa Tata Kelola Jadi Kunci di Tengah Streamlining BUMN

Menurut Rizal, penataan perusahaan perlu dijalankan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Prosesnya mencakup pengambilan keputusan hingga pelaksanaan aksi korporasi.

Aksi korporasi yang dimaksud meliputi merger, akuisisi, divestasi, maupun pembubaran perusahaan. Setiap tahapan menuntut kejelasan dasar hukum dan jejak pertanggungjawaban yang rapi.

Respons Kajati Banten dan Dukungan Jasa Raharja

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Herry Hermanus Horo mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan IFG. Ia menilai pertemuan itu menjadi momentum memperkuat hubungan dan kolaborasi antara Kejaksaan dan IFG Group.

"Saya yakin ini menjadi sesuatu yang positif dan berjalan. Dengan kepemimpinan Bapak-Ibu saat ini, kita punya industri finansial yang lebih baik di Indonesia," ujarnya.

Dari sisi Jasa Raharja, Awaluddin menegaskan posisi tata kelola sebagai fondasi layanan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya proses bisnis yang transparan dan sesuai ketentuan.

"Bagi Jasa Raharja, penguatan tata kelola merupakan bagian penting dalam memastikan setiap proses bisnis dan layanan kepada masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami mendukung sinergi antara IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang berlandaskan prinsip tata kelola yang baik," ujar Awaluddin.

Langkah Lanjutan Setelah PKS Diteken

Lewat kerja sama ini, IFG dan Kejaksaan Tinggi Banten diharapkan memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum. Pendampingan itu menyasar praktik tata kelola yang baik di lingkungan perusahaan.

Sinergi tersebut juga menjadi bagian komitmen perusahaan anggota Holding IFG, termasuk Jasa Raharja, dalam menjaga akuntabilitas. Kualitas layanan kepada masyarakat menjadi tolok ukur akhirnya.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: riliskalimantan.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks