TANGERANG — Yudariansyah mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut. Namanya tiba-tiba tercatat sebagai pemilik McLaren 570S AT dengan nomor polisi B 570 H, lengkap dengan tunggakan pajak Rp 137.471.000. Ia baru mengetahui persoalan itu setelah tetangganya memberi tahu kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak.
Pada Senin (26/10/2026), Yuda mendatangi Samsat Ciledug untuk mengurus pemblokiran data kendaraan yang tercatat atas namanya. Langkah itu diambil agar persoalan administrasi tidak terus membebani dirinya.
Ancaman Laporkan Pemilik Asli ke Polisi
Yuda menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika pemilik asli mobil sudah ditemukan, ia berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian atas manipulasi data pribadinya.
"Ya, masalah ini enggak bisa langsung beres begitu saja, lah. Ya pasti, kita juga nanti bakalan siap menempuh jalur hukum," kata Yudariansyah kepada CNN Indonesia, Rabu (28/10/2026).
Ia mengaku telah diberi tahu bahwa bila pemilik asli ditemukan, dirinya akan kembali dipanggil Samsat Ciledug untuk proses mediasi. Yuda berharap persoalan ini cepat selesai. "Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," ujarnya.
Samsat Ciledug Blokir Kendaraan, Lacak Pemilik Asli
Pelaksana Tugas Kepala Samsat Ciledug Idham Kholid menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan mobil McLaren beserta pemilik aslinya. Namun hingga dikonfirmasi, belum ada informasi soal posisi kendaraan tersebut.
"Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak," terang Idham.
Samsat Ciledug lantas memblokir data kendaraan itu. Harapannya, pemilik asli segera memperbarui administrasi surat-surat kendaraan. "Kalau keyakinan saya, si pemilik ini pasti akan mengurus karena kalau tidak diurus, kan, mobilnya bodong," imbuhnya.
Korlantas Telusuri Jejak Balik Nama Sejak 2021
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, memastikan pihaknya menelusuri proses administrasi balik nama mobil tersebut. Dari penelusuran sementara, McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Pada Oktober 2022, kendaraan didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan.
"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujar Sumardji.
Sumardji menyebut pihak yang namanya dicatut bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kepolisian. Bila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, pelapor dapat meneruskan persoalan ke penyidik reserse kriminal.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Pemblokiran data kendaraan dilakukan agar persoalan administrasi cepat tuntas. "Dengan adanya laporan (pihak yang dicatut identitas kependudukannya) itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tutur Sumardji.