BANTEN — Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaannya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan tersebut digelar pada Selasa kemarin.
"Lima orang saksi telah diperiksa," kata Anang dalam keterangan resminya.
Kelima saksi yang memenuhi panggilan penyidik itu berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Anang memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.
PT TPL diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi dengan cara under invoicing. Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai paper grade pulp, padahal berdasarkan karakteristiknya merupakan dissolving pulp.
Untuk menekan nilai produk lebih rendah dari seharusnya, PT TPL melaporkan penjualan dengan nama berbeda, yakni high alpha pulp. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan praktik ini berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni BP selaku supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023 serta SR untuk pemeriksaan tahun 2024. Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor, termasuk dalam menelaah kertas kerja pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
Saiful menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi permintaan PT TPL. "Berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/8).
Perbuatan PT TPL bersama para tersangka diduga mengakibatkan penurunan pendapatan negara. Berdasarkan penghitungan sementara, nilai dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, meski angka final masih menunggu hasil audit.
Pemeriksaan terhadap lima saksi dari Kemenhut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam transaksi ekspor produk pulp. Kejagung memastikan rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang terlibat dapat dibuktikan secara hukum.