BANTEN — Penurunan harga jual ini diikuti pelemahan pada harga pembelian kembali (buyback) yang menjadi acuan investor saat menjual emas batangan ke Antam. Harga buyback tercatat turun ke level Rp2.610.000 per gram dari posisi sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan harga beli kembali yang mencapai Rp140.000 per gram merupakan margin standar yang mencakup biaya produksi, administrasi, dan keuntungan Antam. Fluktuasi harga ini terjadi di tengah pergerakan harga emas global yang masih dipengaruhi oleh ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (The Fed).
Antam menerbitkan daftar harga untuk berbagai pecahan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut rincian lengkap harga dasar emas batangan pada Rabu pagi:
Investor perlu mencermati aspek perpajakan dalam setiap transaksi emas batangan. Untuk pembelian emas Antam, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tertera di laman resmi. Artinya, jika membeli emas 1 gram seharga Rp2.750.000, tambahan pajak yang harus dibayarkan adalah Rp6.875.
Sementara itu, pada transaksi buyback atau penjualan kembali emas ke Antam, terdapat ketentuan berbeda. Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Sebagai ilustrasi, jika investor menjual emas batangan senilai Rp50.000.000, maka potongan pajak yang dikenakan mencapai Rp750.000. Skema ini penting diperhitungkan investor untuk menghitung potensi keuntungan bersih dari selisih harga jual dan beli.
Antam menegaskan bahwa harga emas batangan yang dipublikasikan bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar. Harga yang tercantum merupakan harga dasar yang berlaku pada hari ini dan bisa berbeda saat transaksi dilakukan di butik Logam Mulia atau mitra penjualan resmi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas batangan, disarankan untuk terus memantau pergerakan harga harian dan mempertimbangkan biaya pajak serta selisih harga jual-beli sebelum melakukan transaksi.