Pencarian

Emisi Batu Bara Global Masih Naik, Keuangan Syariah Didorong Jadi Mesin Transisi Energi

Kamis, 20 Agustus 2026 • 11:06:01 WIB
Emisi Batu Bara Global Masih Naik, Keuangan Syariah Didorong Jadi Mesin Transisi Energi
Emisi karbon global dari batu bara tercatat masih menjadi porsi terbesar pada 2024.

BANTEN — Transisi energi global tengah menghadapi paradoks. Di satu sisi, komitmen nol emisi terus menguat dan pelaporan ESG menjadi standar wajib perusahaan. Namun di sisi lain, pembangkit listrik tenaga batu bara baru tetap dibangun dan beroperasi hingga kini.

Data International Energy Agency (IEA) mencatat, sepanjang 2024 batu bara masih menyumbang sekitar 41% dari total emisi karbon energi dunia. Angka ini menjadi porsi terbesar dibandingkan sumber energi lain, bahkan setelah tiga dekade konferensi iklim internasional digelar.

Global Energy Monitor juga mencatat penambahan kapasitas batu bara baru pada 2024 masih mencapai sekitar 44 gigawatt. Ironisnya, dari 15 negara yang paling agresif membangun kapasitas batu bara baru, lebih dari sepertiganya merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia, Pakistan, Bangladesh, Turki, Kazakhstan, dan Kirgistan.

Etika Keuangan Syariah dan Paradoks Ekonomi Hijau

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emil Salim, pernah mendapat pemahaman baru tentang alam saat berdialog dengan sejumlah tokoh agama, termasuk Buya Hamka. Menurutnya, alam seharusnya dipandang sebagai subjek, bukan sekadar objek yang bisa dieksploitasi sebebas-bebasnya.

Pandangan ini sejalan dengan kerangka etika yang telah lama tertanam dalam keuangan syariah, jauh sebelum jargon ESG menjadi tren investasi berkelanjutan. Berpijak pada maqasid al-syariah, keuangan syariah menolak logika "asal menguntungkan, asal legal" dalam mengelola sumber daya alam.

Tujuan besar penetapan keuangan syariah mencakup hifz al-nafs (perlindungan kehidupan), hifz al-mal (perlindungan kekayaan), hifz al-bi'ah (perlindungan lingkungan), dan hifz al-'aql (perlindungan akal). Dari sinilah etika keuangan syariah dapat menjadi penggerak pembiayaan transisi hijau, termasuk transisi energi.

Batu Bara dan Dampaknya bagi Kesehatan serta Ekonomi

Penyaringan keuangan Islam global telah lama mengecualikan tembakau, alkohol, dan perjudian dari daftar investasi halal. Namun, belum ada aturan resmi yang mengecualikan batu bara, meskipun dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan sudah jelas terlihat.

Pada 2024, emisi karbon dioksida dari bahan bakar fosil di dunia diperkirakan mencapai 37,4 gigaton. Catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan polusi udara akibat pembakaran bahan bakar fosil berkontribusi terhadap jutaan kematian dini setiap tahun.

Bank Dunia memperkirakan kerugian ekonomi global akibat polusi udara ini melebihi US$8 triliun per tahun, atau sekitar 6% dari produk domestik bruto global. Padahal, etika ekologi Islam sudah jelas tertuang dalam Surah Ar-Rum ayat 41 yang menegaskan kerusakan di darat dan laut merupakan akibat perbuatan manusia, serta Surah Al-A'raf ayat 56 yang melarang perbuatan merusak bumi.

Wakaf dan Sukuk Hijau: Instrumen yang Belum Digarap Maksimal

Keuangan syariah sebenarnya tidak kekurangan instrumen pembiayaan hijau. Indonesia telah membuktikannya sejak 2018, ketika pemerintah menerbitkan sukuk negara hijau pertama di dunia dan berhasil menghimpun dana sekitar US$1,25 miliar.

Fakta ini penting karena sering muncul anggapan bahwa transisi energi terhambat semata-mata oleh keterbatasan APBN. Padahal, instrumen seperti sukuk hijau dapat menutup celah itu tanpa membebani anggaran negara secara langsung.

Selain sukuk, wakaf menjadi instrumen lain yang potensinya belum banyak dimanfaatkan. Menurut Badan Wakaf Indonesia, potensi aset wakaf nasional mencapai sekitar Rp2.000 triliun, tetapi realisasi wakaf uang yang terhimpun baru sekitar Rp3,5 triliun dari potensi tahunan yang diperkirakan mencapai Rp181 triliun.

Laporan bersama Greenpeace MENA dan Global Ethical Finance Initiative bahkan menganalogikan batu bara dengan tembakau. Dulu, status tembakau hukumnya makruh karena minimnya bukti ilmiah. Baru pada abad ke-20, setelah bukti medis meyakinkan, lembaga seperti Al-Azhar dan Akademi Fiqh Islam mencapai konsensus bahwa merokok haram.

Batu bara, menurut laporan itu, sudah memiliki bukti kuat yang sebanding, bahkan cakupannya lebih luas karena menyangkut kerusakan lintas generasi. Pertanyaannya kini, mampukah industri keuangan syariah mengambil peran lebih tegas dalam menghentikan pendanaan batu bara?

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks