Viral Pungutan Pedagang di ASDP Merak, Polda Banten Akan Pertemukan Pedagang dan Pengurus Yayasan

Penulis: Yoga Permadi  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 11:46:01 WIB
Polda Banten akan mempertemukan pedagang dan pengurus yayasan untuk mengklarifikasi pungutan di ASDP Merak.

CILEGON — Beredarnya video keluhan pedagang soal pungutan di kawasan ASDP Merak langsung mendapat respons cepat dari Polda Banten. Kepolisian berencana mempertemukan pedagang yang mengaku dimintai sejumlah uang dengan pengurus yayasan yang mengelola area tersebut untuk mencari titik terang permasalahan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan langkah klarifikasi ini diambil agar tidak ada informasi yang keliru di tengah masyarakat.

Bukan Soal Pungli, tapi Klarifikasi Aturan

"Kami bersama para pedagang dan pengurus yayasan di wilayah ASDP akan mengklarifikasi dan mengkomunikasikan persoalan ini. Untuk aturan maupun teknis pungutan, nantinya akan dijelaskan oleh pihak ASDP," kata Maruli dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, persoalan ini lebih tepat diselesaikan lewat komunikasi terbuka. Dengan begitu, para pedagang mendapatkan penjelasan utuh mengenai dasar dan mekanisme pungutan yang selama ini menjadi keluhan mereka.

Polda Banten Ingatkan Warga Soal Hoaks

Di tengah ramainya pemberitaan, Polda Banten juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial. Maruli mengimbau warga memastikan kebenaran suatu kabar sebelum menyebarkannya lebih jauh.

"Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah termakan hoaks. Apabila terdapat keluhan atau informasi yang menyangkut rasa aman dan ketertiban, silakan sampaikan kepada Polda Banten. Kami siap membantu dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan," ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang memiliki keluhan atau informasi terkait keamanan dan ketertiban dapat melaporkannya langsung kepada kepolisian.

Saluran Pengaduan untuk Masyarakat

Polda Banten membuka sejumlah kanal bagi warga yang ingin menyampaikan laporan atau meminta bantuan. Salah satunya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan kepolisian.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga rasa aman dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten, termasuk di kawasan pelabuhan penyeberangan yang menjadi pintu gerbang Sumatra-Jawa tersebut.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: ekbisbanten.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top