Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang mendorong fasilitas pelayanan kesehatan dan sektor industri menyerahkan data guna menyusun potensi serta sebaran merkuri di wilayah itu. Penyusunan data melalui Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) berlangsung lewat sosialisasi dua hari pada 15 dan 17 September 2026. Inventarisasi ini menjadi dasar menentukan langkah pengelolaan merkuri agar risiko paparan terhadap warga bisa ditekan.
TANGERANG — Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menyatakan penyusunan data dasar menjadi bagian penting untuk menentukan langkah pengelolaan merkuri secara tepat. Inventarisasi diperlukan agar sumber, penggunaan, dan potensi risiko merkuri di berbagai sektor bisa diketahui lebih dulu sebelum kebijakan diambil.
Data yang terkumpul nantinya dipakai untuk menyusun RAD-PPM, dokumen yang mengatur pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat daerah. Tujuannya perlindungan lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat melalui pengurangan risiko paparan bahan berbahaya tersebut.
DLH Kota Tangerang memberi perhatian khusus pada dua sektor yang berpotensi berkaitan dengan penggunaan merkuri. Fasilitas pelayanan kesehatan dinilai perlu diperiksa karena terdapat peralatan atau bahan tertentu yang berpotensi mengandung merkuri.
Pada sektor industri, inventarisasi dilakukan untuk mengetahui potensi penggunaan maupun keberadaan merkuri dalam proses dan kegiatan usaha. Kedua sektor itu diminta memberikan informasi yang diperlukan selama proses penyusunan data berlangsung.
"Melalui inventarisasi yang baik, kita dapat mengetahui potensi dan sebaran merkuri secara lebih jelas. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah pengurangan dan pengelolaan yang tepat," ujar Yudi.
Penyusunan RAD-PPM diperkuat lewat kegiatan sosialisasi yang digelar DLH Kota Tangerang selama dua hari, mulai tanggal 15 dan 17 September 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal membangun data dasar mengenai potensi serta sebaran merkuri di wilayah Kota Tangerang.
Kolaborasi antarsektor dinilai penting agar data yang disusun menggambarkan kondisi secara lebih lengkap. Data itu diharapkan menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran, bukan sekadar dokumen administratif.
"Fasilitas pelayanan kesehatan menjadi salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian karena terdapat peralatan atau bahan tertentu yang berpotensi mengandung merkuri. Sementara pada sektor industri, inventarisasi diperlukan untuk mengetahui potensi penggunaan maupun keberadaan merkuri dalam proses dan kegiatan usaha," katanya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono menyatakan komitmen pemerintah mempercepat pemenuhan target kesepakatan internasional. Indonesia menargetkan bebas merkuri pada 2030 melalui Konvensi Minamata.
Target lain menyusul pada 2028, yakni pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) atau senyawa kimia organik beracun buatan manusia secara menyeluruh. Dua target itu disebut menjadi acuan kerja pengelolaan bahan berbahaya di dalam negeri.
"Kita punya target di konvensi Minamata untuk bebas merkuri pada 2030 dan di konvensi Stockholm untuk sepenuhnya mengelola Polychlorinated Biphenyls (PCBs) atau senyawa kimia organik beracun buatan manusia pada 2028, maka saya mengapresiasi PT Wastec dan PT PPLI yang saat ini mengelola kedua material itu agar kita bisa mencapai target-target tersebut," kata Wamen Diaz.
Hingga kini, KLH/BPLH mencatat sekitar 81.236 unit alat kesehatan (alkes) yang mengandung merkuri sudah ditarik dari 22 provinsi. Penarikan itu menyasar fasilitas kesehatan yang masih menyimpan peralatan berbahan merkuri.
Wamen Diaz juga menyoroti bahaya limbah merkuri dari sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK). Penggunaan merkuri di sektor itu disebut ilegal dan berisiko tinggi bagi lingkungan maupun kesehatan warga sekitar.
Penegak hukum yang menemukan praktik tersebut diminta bekerja sama dengan pengelola profesional dalam menangani limbahnya. Langkah itu dinilai perlu agar penanganan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
"Penggunaan Merkuri ini kan ilegal dan sangat bahaya dan sayangnya masih banyak ditemukan di alkes serta di PESK, sehingga saya menghimbau agar aparat penegak hukum yang menemukan ini untuk bekerja sama dengan pengelola profesional seperti PT Wastec ini," ujar Wamen Diaz.
Bagi Pemkot Tangerang, hasil inventarisasi RAD-PPM akan menentukan seberapa ketat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dan industri di wilayahnya. Data yang lengkap memungkinkan pengurangan risiko paparan merkuri dilakukan lebih terkendali, bukan menunggu temuan kasus muncul di permukaan.