OJK Jemput Sanksi Rp 1,5 Triliun ke Sinar Mas Tunggal di Kasus DSSA

Penulis: Alfin Murtado  •  Minggu, 01 November 2026 | 09:51:31 WIB
OJK menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam perkara pasar modal PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

BANTEN — Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal dalam perkara pasar modal PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi itu masuk daftar pelanggaran pasar modal sepanjang Januari–31 Oktober 2026, bersama sejumlah nama besar lain seperti BREN dan CUAN. Total puluhan pihak, dari emiten hingga sekuritas dan individu, kena sanksi.

Daftar pelanggaran dirangkum OJK dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (1/11/2026). Lembaga itu menyebut publikasi sanksi sebagai upaya memberi gambaran penegakan hukum di pasar modal sekaligus menjaga kepatuhan pelaku pasar.

Kasus DSSA menyeret jaringan perantara. Selain Sinar Mas Tunggal, OJK membekukan izin wakil penjamin emisi efek Rudy selama satu tahun dan mendenda PT Sinarmas Sekuritas Rp 1,4 miliar.

Deretan Sekuritas Kena Denda Rp 1,4 Miliar

Sebanyak delapan sekuritas dikenai denda masing-masing Rp 1,4 miliar dalam perkara DSSA. Mereka adalah PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfont Sekuritas.

RHB Sekuritas mendapat sanksi lebih ringan, Rp 700 juta. OJK juga memberi peringatan tertulis kepada tujuh individu sales di sekuritas-sekuritas tersebut, dari Fitra Sie (Sinarmas Sekuritas) hingga Baskara Alias Karnen S (Waterfront Sekuritas Indonesia).

BREN dan CUAN: Denda Rp 500 Miliar dan Rp 100 Miliar

Pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), Anbo Holdings Ltd didenda Rp 500 miliar. Sementara dalam perkara IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp 100 miliar.

Dua penjamin emisi di kasus CUAN, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, masing-masing didenda Rp 1,7 miliar. Nilai itu setara dengan sanksi yang dijatuhkan ke Tan Heng Lok pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS).

Manipulasi Saham FILM dan KIOS Berujung Miliaran

Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi didenda Rp 5 miliar atas kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Di kasus KIOS, Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman dikenai denda Rp 1,4 miliar.

Investor Belvin Tannadi menerima sanksi terbesar di antara individu, Rp 5,35 miliar, karena perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML. OJK menyebut pengenaan sanksi ini bagian dari komitmen menjaga integritas pasar.

"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ucap OJK dalam keterangan resminya.

Kasus Lain: IMPC, SHID, SUPR, hingga TRON

Pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar, sedangkan Melani dan Upita Amalia masing-masing Rp 1,8 miliar. Ferry Sudjono kena denda Rp 2,35 miliar di kasus PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID).

Muhammad Juni Andri Rahman mendapat peringatan tertulis atas kasus saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR). David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri juga diperingatkan karena menjalankan kegiatan penasihat investasi tanpa izin terkait penawaran saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON).

Bagi investor ritel, daftar ini jadi rujukan penting sebelum bertransaksi. Nama sekuritas yang pernah kena sanksi sebaiknya dicek ulang lewat laporan bulanan OJK, terutama saat ingin memakai jasa penjamin emisi atau perantara perdagangan.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: finance.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top