TANGERANG — Seorang pelajar berinisial RR (18) diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Sepatan, Kabupaten Tangerang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis. Tersangka ditangkap di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, pada Senin (17/8/2026).
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian.
Diamankan Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi
Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba, petugas mendapati terduga pelaku telah lebih dulu diamankan oleh pelapor yang merupakan warga setempat.
"Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket yang diduga berisi tembakau sintetis di dalam tas milik terduga pelaku," ujar Fahyani, Senin (24/8/2026).
Barang Bukti Dibungkus Lakban Merah Bertuliskan 'Fragile'
Dari hasil pemeriksaan barang bawaan RR, polisi menemukan delapan bungkus paket yang dibungkus lakban berwarna merah bertuliskan "fragile". Seluruh paket tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang hitam yang digunakan oleh pelaku.
Hasil tes awal laboratorium terhadap barang bukti menunjukkan kandungan positif tembakau gorilla atau sinte. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 6,12 gram.
Pengembangan Kasus untuk Ungkap Jaringan Pemasok
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik saat ini tengah fokus menelusuri asal usul barang haram tersebut.
"Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan lainnya," tegas Fahyani.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.