PT PLN (Persero) UP3 Banten Selatan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk memperkuat sinergi di bidang hukum dan tata kelola perusahaan. Kerja sama yang diteken Jumat (25/9) itu mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pencegahan potensi permasalahan hukum dalam kegiatan operasional PLN. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di wilayah pelayanan Lebak dan Pandeglang.
LEBAK — Manager PLN UP3 Banten Selatan Tri Haryanto menyatakan penandatanganan MoU tersebut sebagai bentuk komitmen pihaknya membangun komunikasi yang lebih terarah dengan Kejaksaan. Kerja sama ini menyangkut bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan upaya pencegahan potensi permasalahan hukum. Menurut Tri, sinergi itu diharapkan memberi penguatan dari sisi hukum bagi proses bisnis perusahaan.
"Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini merupakan bentuk komitmen PLN UP3 Banten Selatan untuk terus membangun sinergi dan kolaborasi dengan Kejaksaan. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan penguatan dari sisi hukum, sekaligus mendukung PLN dalam menjalankan proses bisnis secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Tri dalam keterangannya.
Apa Saja Cakupan Kerja Sama PLN dan Kejaksaan?
MoU antara PLN UP3 Banten Selatan dan dua Kejaksaan Negeri di wilayah Banten Selatan mencakup tiga aspek utama. Pertama, bantuan hukum bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional. Kedua, pertimbangan hukum atas kebijakan atau langkah bisnis yang diambil. Ketiga, pencegahan potensi permasalahan hukum melalui koordinasi sejak awal.
Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG). Perusahaan memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengapa Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Dinilai Penting?
General Manager PLN UID Banten Tonny Bellamy menilai koordinasi dengan aparat penegak hukum berperan penting menjaga kualitas tata kelola perusahaan. Proses bisnis yang dijalankan dengan kepatuhan dan integritas, menurutnya, memberi fondasi lebih kuat bagi PLN dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada pelanggan.
"Pelayanan kelistrikan yang baik tidak hanya selesai secara operasional, tetapi juga memenuhi aspek kepatuhan, integritas, dan akuntabilitas. Di sinilah koordinasi dengan Kejaksaan menjadi penting, agar setiap langkah yang kami ambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Tonny.
Ia menambahkan, tata kelola perusahaan bukan hanya bagian dari proses internal, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana PLN menjalankan tanggung jawabnya kepada pelanggan dan para pemangku kepentingan.
"Yang juga penting dari kerja sama ini adalah membangun komunikasi dan koordinasi sejak awal. Dengan begitu, berbagai hal yang berkaitan dengan aspek hukum dapat dibahas lebih dini, sehingga PLN bisa menjalankan kegiatan operasional dengan lebih tertib dan tetap fokus memberikan layanan terbaik kepada pelanggan," tambah Tonny.
Dampak bagi Pelanggan di Lebak dan Pandeglang
Penandatanganan MoU tersebut menjadi awal bagi koordinasi berkelanjutan antara PLN UP3 Banten Selatan dengan Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Kerja sama ini diharapkan mendukung PLN UID Banten menjalankan proses bisnis secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan pendampingan hukum yang lebih terstruktur, PLN dapat tetap fokus memberikan pelayanan kelistrikan kepada pelanggan di wilayah Lebak dan Pandeglang. Aspek kepatuhan dan akuntabilitas menjadi bagian tak terpisahkan dari layanan yang diterima masyarakat.