TANGERANG — Pengamanan di area keberangkatan internasional Gate 6 Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta diperketat menyusul tingginya aktivitas jemaah umrah dan penyelenggara perjalanan. Kapolsubsektor Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Septian Wahyudi, menyatakan pengamanan mencakup pemantauan situasi, koordinasi lintas pihak, hingga imbauan kepada petugas di lapangan.
Dari pendataan, sebanyak 119 travel memberangkatkan 3.467 jemaah melalui Gate 6. Hasil pemantauan tidak menemukan travel yang bermasalah.
Patroli Berkala dan Koordinasi Lintas Instansi
Kepolisian menjalankan patroli dan monitoring berkala di area Gate 6. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah, maskapai penerbangan, penyelenggara travel, hingga petugas handling.
"Kami melaksanakan patroli dan monitoring secara berkala di area Gate 6. Kami juga berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar proses keberangkatan jemaah berjalan aman, tertib dan lancar," ujar Septian kepada RRI.co.id, Sabtu 26 September 2026.
Sinergi itu ditujukan memastikan seluruh rangkaian keberangkatan berjalan sesuai prosedur. Petugas juga mengingatkan personel handling agar memberi perhatian khusus pada jemaah dan barang bawaan mereka.
Antisipasi Jemaah dan Barang Tertinggal
Pengawasan barang bawaan dilakukan untuk mencegah kasus barang tertinggal atau hilang. Petugas sekaligus mengantisipasi adanya jemaah yang tertinggal dalam proses keberangkatan.
Septian mengajak jemaah, keluarga pengantar, dan petugas travel ikut menjaga keamanan selama berada di kawasan bandara.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang bawaannya, tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, serta segera melapor kepada petugas kepolisian terdekat apabila menemukan hal mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas," ucapnya.
Layanan Darurat 110 dan Aturan Baru Travel Umrah
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat mengakses layanan darurat Call Center 110 Polri yang beroperasi 24 jam tanpa biaya. "Setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan cepat," kata Septian.
Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) dan umrah melalui skema sanksi administratif yang lebih tegas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026.
Perusahaan travel yang gagal memberangkatkan, melayani, atau memulangkan jemaah sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berjenjang hingga pencabutan izin usaha. Regulasi ini menjadi instrumen baru untuk memastikan hak-hak jemaah terlindungi sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air.