TANGERANG SELATAN — Surat terbuka itu ditandatangani Ketua Umum DPN Komite Eksekutif Pro Keadilan Bagus Tantowi bersama Sekretaris Jenderal Sugeng Martono dan jajaran pengurus nasional lainnya. Dukungan moral dan hukum disampaikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta Tim Khusus Bareskrim Polri yang menangani perkara.
Menurut organisasi tersebut, langkah pengungkapan perkara dan penetapan tersangka merupakan bagian dari upaya menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Proses hukum dinilai harus berjalan tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan pihak yang diduga terlibat.
Empat Poin Sikap BAKUM dan HAM-RI
Poin pertama, dukungan dan apresiasi diberikan kepada Kapolri serta jajaran Tim Khusus Bareskrim Polri atas penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal. Poin kedua, organisasi mengecam tindakan penyadapan yang dinilai tidak hanya melanggar privasi.
BAKUM dan HAM-RI berpandangan bahwa penyadapan ilegal berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak asasi manusia dan keamanan nasional. Kekhawatiran soal kemungkinan kepentingan lebih luas di balik dugaan tindakan itu juga disampaikan, meski penentuan motif dan kualifikasi hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Poin ketiga, Polri didorong mengusut perkara secara menyeluruh. Penelusuran mencakup dugaan motif, pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, sumber pendanaan, serta kemungkinan pihak lain yang menerima atau memanfaatkan hasil penyadapan.
Menurut organisasi itu, pengusutan menyeluruh diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan tindakan secara langsung. Poin keempat, masyarakat diajak menjaga soliditas dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Imbauan agar Warga Tak Terpengaruh Informasi Belum Terverifikasi
BAKUM dan HAM-RI mengimbau warga tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun spekulasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman dan perpecahan. Imbauan itu menyusul dugaan penyadapan yang disebut menyasar Presiden RI, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, organisasi kemasyarakatan, media, hingga kalangan pengusaha.
Pada bagian penutup surat, organisasi menyatakan kesiapan mengawal tahapan proses hukum, termasuk persidangan. Pengawalan dimaksudkan agar proses berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAKUM dan HAM-RI menegaskan bahwa dukungan terhadap Polri harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta jaminan proses peradilan yang objektif. Organisasi itu berharap penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal dilakukan tuntas dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait.