Pencarian

MK Kandas Uji Materi Pasal 28A, 4.351 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga Kini Tanpa Payung Hukum Jelas

Selasa, 27 Oktober 2026 • 09:47:01 WIB
MK Kandas Uji Materi Pasal 28A, 4.351 Polisi Aktif di Kementerian dan Lembaga Kini Tanpa Payung Hukum Jelas
Mahkamah Konstitusi memutus uji materi terhadap Pasal 28A dalam sidang yang berlangsung pada 29 September 2026.

BANTEN — Persoalan penempatan perwira polisi aktif di kementerian dan lembaga sipil sudah bergeser beberapa kali dalam kurang dari setahun. Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, MK memutus pengujian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, lalu DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang memuat Pasal 28A.

Puncaknya pada 29 September 2026, uji materi terhadap pasal baru itu kandas di Mahkamah Konstitusi. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan tidak sampai diperiksa pokok perkara.

Hesti Yaningrum, mahasiswi Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang, menyoroti bahwa pertanyaan yang paling relevan bagi ASN dan warga yang mengikuti seleksi jabatan pemerintahan bukanlah boleh atau tidaknya polisi bekerja di luar institusinya. Pertanyaan yang lebih mendesak: apakah aturan yang berlaku sekarang cukup jelas, terukur, dan adil.

Dari Ketetapan MPR 2000 ke Putusan 114/PUU-XXIII/2025

Larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil bukan gagasan baru. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 merumuskannya pada masa awal reformasi, lalu rumusan serupa masuk ke Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal itu menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Celahnya ada di Penjelasan pasal, yang mengartikan "jabatan di luar kepolisian" sebagai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

Frasa terakhir itulah yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 13 November 2025. Mahkamah menilai tambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun ASN.

Sejak putusan itu, surat penugasan Kapolri tidak dapat lagi berdiri sendiri sebagai dasar menduduki jabatan sipil. Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan, sebagaimana diatur Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 47 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah kemudian menyatakan putusan itu tidak berlaku surut terhadap penempatan yang telah terjadi sebelumnya.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dan Kritik Tanpa Pijakan Undang-Undang

Kapolri menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025, diundangkan sehari kemudian, dan membuka penugasan anggota Polri pada 17 kementerian dan lembaga. Sejumlah ahli hukum tata negara menilai peraturan itu tidak memiliki pijakan undang-undang yang memadai setelah Putusan 114.

Kritik tersebut bersandar pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aturan itu menyatakan peraturan yang ditetapkan lembaga hanya diakui dan mengikat sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Peraturan internal suatu lembaga tidak dapat menciptakan kewenangan yang oleh undang-undang, sebagaimana ditafsirkan MK, sudah dibatasi.

Putusan 223/PUU-XXIII/2025: Pasal 19 UU ASN Hanya Ruang Formal

MK kembali membahas persoalan ini dari sisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara melalui Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 19 Januari 2026. Mahkamah menolak permohonan Pemohon I dan menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima.

Frasa "anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia" dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, ayat (3), dan ayat (4) UU ASN tetap berlaku. Namun pertimbangan hukumnya tidak kalah penting dari amar.

Menurut Mahkamah, Pasal 19 UU ASN hanya menyediakan ruang formal. Jabatan mana yang dapat diisi anggota Polri harus diatur secara substantif dalam UU Polri. Menjadikan Pasal 19 UU ASN sebagai dasar penempatan anggota Polri aktif, menurut Mahkamah, merupakan tindakan tanpa dasar hukum yang tepat.

Pemerintah dan para pengkritik sempat membaca putusan ini secara berlainan. Hesti menilai hal itu menjadi pengingat bahwa putusan MK harus dibaca utuh, tidak berhenti pada amar.

Pasal 28A Disahkan 17 Juni 2026, Lalu Kandas di MK

Pembentuk undang-undang menjawab melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri, disahkan 17 Juni 2026. Penjelasan Umum undang-undang itu menyebut perubahan tersebut sebagai tindak lanjut atas Putusan 114.

Pasal 28 ayat (3) dihapus, lalu disisipkan Pasal 28A. Tiga bulan berselang, uji materi terhadap pasal baru itu kandas bukan karena dinilai konstitusional, melainkan karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Hesti memakai tiga ukuran untuk menilai aturan yang berlaku sekarang: kepastian hukum, sistem merit, dan hak setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Dengan pintu uji materi tertutup pada perkara terbaru, dan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 masih menjadi dasar penugasan di 17 kementerian dan lembaga, kejelasan aturan penempatan anggota Polri aktif bergantung pada pembentuk undang-undang berikutnya.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: vivabanten.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks