SERANG — Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum itu menjadi forum jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Usul Bupati. Agenda yang sama juga memuat penyampaian Raperda Prakarsa DPRD.
Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa pembahasan belum tuntas. Sejumlah pertanyaan fraksi akan ditindaklanjuti lewat pansus, terutama untuk dua raperda yang menyangkut penataan ruang dan aset daerah.
Dua Raperda yang Dinilai Paling Krusial
Menurut bupati, kedua raperda itu menyimpan kepentingan jangka panjang. Penataan ruang mengatur arah pemanfaatan wilayah, sementara aset daerah menyangkut pengelolaan kekayaan milik Pemkab Serang.
“Maka tentu karena pansus ini keduanya sangat penting. Yang satu mengenai penataan ruang dan yang kedua adalah mengenai aset daerah, maka semoga pansus ini bisa berjalan dengan lancar, bisa terbuka,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Ia menempatkan keterbukaan pansus sebagai syarat agar pembahasan tidak berhenti di ruang rapat. Harapannya, proses legislasi itu tetap bisa diikuti publik Kabupaten Serang.
RTRW Masih Dikaji Ulang Sesuai Aturan Lima Tahun
Soal penataan ruang, Ratu Rachmatuzakiyah menyebut kajian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum rampung. Pemkab Serang mengacu pada ketentuan yang membolehkan peninjauan kembali setiap lima tahun.
“Ini masih terus dikaji ya, karena kan memang menurut Undang-Undang Penataan Ruang untuk rencana tata ruang wilayah itu bisa dikaji ulang setelah lima tahun sekali. Jadi itu sudah ada aturannya dari undang-undang,” jelasnya.
Dasar hukum itu menjadi pijakan Pemkab Serang sebelum membawa substansi RTRW ke pembahasan lebih rinci bersama DPRD.
Data Tertulis Jadi Bekal Fraksi di Pansus
Selain jalur pansus, Pemkab Serang akan menyampaikan data pendukung secara tertulis kepada DPRD. Langkah itu untuk menjawab pertanyaan dan masukan fraksi yang muncul dalam pandangan umum.
“Kemudian juga tentu yang lainnya kami akan menindaklanjuti dengan memberikan data secara tertulis kepada DPRD,” kata Ratu Rachmatuzakiyah.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekda Zaldi Dhuhana, pejabat eselon II dan III Pemkab Serang, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Serang.
Bagi warga Kabupaten Serang, dua raperda itu bersinggungan langsung dengan kepastian tata guna lahan dan pemanfaatan aset milik daerah. Jadwal pembentukan pansus belum disebut dalam rapat tersebut.