BANTEN — PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) akan mengelola tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, seluas 3.500 hektare, setelah izin usaha pertambangannya dicabut Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah ingin ANTAM tak sekadar menjadi investor, tetapi juga operator yang mengelola tambang secara langsung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan wilayah tambang yang izinnya dicabut akan diserahkan kepada perusahaan tambang pelat merah itu. Pemerintah berharap ANTAM mengubah perannya dari investor menjadi operator sekaligus investor, sehingga pengelolaan betul-betul dilakukan oleh negara.
“Ini akan kita serahkan kepada BUMN dalam hal ini PT ANTAM. Dan kita mengharapkan PT ANTAM nantinya berubah tidak hanya sebagai investor, tetapi operator sekaligus investor sehingga betul-betul dikelola oleh negara,” ujar Burhanuddin, dikutip Jumat (23/10).
Dasar Pencabutan IUP
IUP Kristalin Eka Lestari dicabut melalui Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. Keputusan itu mencakup wilayah pertambangan seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah.
Burhanuddin menjelaskan, pencabutan dilakukan karena perusahaan terbukti menambang emas secara ilegal, baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha pertambangan. Perusahaan juga diduga mengabaikan kewajiban pembayaran jaminan reklamasi.
Mengapa ANTAM Dipilih
Penyerahan pengelolaan kepada ANTAM menempatkan BUMN tambang itu sebagai penggarap langsung wilayah yang sebelumnya dikuasai swasta. ANTAM selama ini dikenal sebagai operator tambang emas Pongkor dan Cibaliung, serta memiliki pengalaman mengelola tambang skala besar lewat kerja sama dengan investor asing.
Dengan skema operator sekaligus investor, negara tidak hanya mendapat penerimaan dari royalti, tetapi juga mengendalikan produksi dan tata kelola lingkungan di wilayah bekas izin yang dicabut. Wilayah Nabire sendiri masuk dalam klaster tambang emas di Papua yang selama ini menarik minat sejumlah perusahaan.
Penertiban Kawasan Hutan Berlanjut
Pencabutan IUP Kristalin Eka Lestari merupakan bagian dari rangkaian penertiban kawasan hutan yang dijalankan Satgas PKH. Burhanuddin menjabat Wakil Ketua I satgas tersebut, yang dibentuk untuk menindak perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin atau melanggar kewajiban.
Kasus ini menegaskan bahwa izin tambang di kawasan hutan kini diawasi lebih ketat, termasuk kewajiban reklamasi yang kerap diabaikan pemegang IUP. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban berisiko kehilangan izin dan wilayah konsesinya dialihkan ke pihak lain, termasuk BUMN.
Bagi ANTAM, penugasan ini menambah portofolio wilayah tambang emas di luar Jawa. Namun skema pastinya, termasuk apakah pengelolaan dilakukan lewat penugasan resmi atau kerja sama, belum dijelaskan dalam keterangan tersebut.