Wajib pajak di Kabupaten Serang yang memiliki tunggakan PBB-P2 periode 1994 hingga 2013 hanya perlu membayar 19 persen dari pokok pajak. Kebijakan ini merupakan bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan berlaku selama tiga bulan hingga 31 Oktober 2026. Seluruh sanksi administrasi atau denda atas tunggakan tersebut juga dihapuskan 100 persen.
SERANG — Wajib pajak di Kabupaten Serang yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 1994 hingga 2013 mendapat keringanan besar dari pemerintah daerah. Pemkab Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon pokok pajak sebesar 81 persen, sehingga masyarakat hanya membayar 19 persen dari nilai tunggakan.
Selain pemotongan pokok pajak, seluruh sanksi administrasi atau denda atas tunggakan tersebut turut dihapuskan 100 persen. Kebijakan ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Warga Cukup Bawa Nomor SPPT, Diskon Otomatis Terhitung
Kepala Bapenda Kabupaten Serang Gungun Ahmad Wiguna menjelaskan, program ini merupakan inisiatif Bupati Serang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengejar piutang pajak yang belum tertagih. "Jadi masyarakat cukup membayar pokoknya saja sebesar 19 persen untuk piutang. Salah satunya kami ingin mengejar piutang PBB yang belum terbayarkan di masyarakat," ujar Gungun, Jumat (21/8/2026).
Kemudahan menjadi nilai plus dari program ini. Wajib pajak tidak perlu melalui proses pengajuan khusus atau prosedur administrasi yang berbelit. Cukup membawa nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), potongan dan penghapusan denda langsung diterapkan sistem.
"Ketika masyarakat memiliki nomor SPPT, mereka bisa langsung datang ke bank, kantor pos atau merchant lainnya. Nilai yang dibayarkan sudah termasuk diskon dan penghapusan denda. Jadi secara sistem sudah otomatis," ungkapnya.
Fasilitas Berlaku di Layanan Jemput Bola, Ini Cara Kerjanya
Fasilitas keringanan ini tidak hanya berlaku untuk pembayaran di bank atau kantor pos. Masyarakat yang memanfaatkan layanan jemput bola atau pelayanan keliling Bapenda juga mendapat perlakuan yang sama. Sistem pembayaran akan otomatis menghitung besaran keringanan dan menandai wajib pajak yang berhak menerima diskon serta penghapusan sanksi.
Gungun menambahkan, program dengan potongan pokok hingga 81 persen ini tergolong jarang diberikan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut selama masa berlaku yang hanya tiga bulan, terhitung hingga 31 Oktober 2026.
Pajak Daerah Lain: Denda Dihapus, Pokok Tetap Bayar Penuh
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi 100 persen ternyata tidak hanya menyasar PBB. Pemkab Serang juga menerapkan kebijakan serupa untuk sejumlah jenis pajak daerah lainnya. Jenis pajak yang dimaksud meliputi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, tenaga listrik, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.
Selain itu, penghapusan denda juga berlaku untuk pajak air tanah, reklame, serta mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Namun, Gungun menegaskan perbedaan mendasar dengan program PBB. Untuk jenis pajak daerah lainnya, pokok pajak tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau 81 persen itu memang khusus untuk PBB. Tetapi untuk pajak daerah lainnya, pokoknya tetap, hanya sanksi administrasinya yang dihapus 100 persen," jelasnya.
Target Piutang Pajak 1994-2013 Bisa Ditekan
Gungun berharap program ini tidak hanya menjadi hadiah HUT Kemerdekaan RI bagi masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan membayar pajak. Ia menargetkan piutang PBB periode 1994-2013 dapat terus ditekan melalui kebijakan ini. "Kami ingin piutang dari tahun 1994 sampai 2013 ini semakin berkurang. Semakin banyak masyarakat yang membayar, maka piutang yang tertagihkan juga semakin besar," pungkasnya.
Di sisi lain, penghapusan sanksi administrasi untuk pajak daerah lainnya diharapkan menciptakan iklim yang lebih menarik bagi pelaku usaha dan investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Serang.