Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan tambang di wilayahnya kini resmi mengantongi izin operasi produksi. Jumlah itu diperoleh setelah evaluasi menyeluruh terhadap 239 perusahaan selesai dilakukan. Ribuan lapangan kerja dan penerimaan daerah dari sektor ini disebut bakal terdampak langsung dari kepastian status legal tersebut.
SERANG — Sebanyak 160 perusahaan tambang di Banten telah resmi berstatus operasi produksi setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten merampungkan evaluasi besar-besaran terhadap sektor pertambangan. Dari total 239 perusahaan yang diperiksa, sisanya masih berada pada tahap eksplorasi, pengangkutan, atau penjualan.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten, Ari James Faraddy, mengungkapkan evaluasi ini mencakup seluruh aspek perizinan, mulai dari izin usaha pertambangan (IUP) hingga aktivitas pengangkutan dan penjualan. "Kita sudah selesai melaksanakan evaluasi terhadap 239 perusahaan tambang, baik untuk tahap eksplorasi, operasi produksi, izin usaha pertambangan (IUP), hingga pengangkutan dan penjualannya. Saat ini yang berstatus operasi produksi ada 160 izin," kata Ari di Serang, Jumat.
Sebaran Tambang: Lebak dan Serang Mendominasi
Konsentrasi tambang legal terbanyak berada di dua kabupaten dengan jumlah berimbang, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang. Disusul oleh Kabupaten Pandeglang yang juga memiliki sejumlah titik operasi pertambangan aktif.
Meski seluruh perusahaan telah mengantongi izin, pengawasan tetap berjalan ketat. Dinas ESDM Banten menegaskan sanksi administratif akan dijatuhkan bagi perusahaan yang melanggar kaidah pertambangan atau lalai terhadap kewajiban seperti penyampaian laporan produksi bulanan dan pelaksanaan reklamasi tahunan.
"Kami sudah memberikan sanksi administratif. Mulai dari teguran pertama, kedua, ketiga, hingga yang terakhir kita tutup sementara. Penutupan sementara ini berlaku sampai perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya sesuai temuan Satgas di lapangan," tegasnya.
Penertiban Jam Operasional Dimulai dari Hulu
Langkah pembinaan selanjutnya menyasar ketertiban lalu lintas kendaraan tambang. Pekan depan, Dinas ESDM Banten akan memanggil seluruh perusahaan tambang berizin untuk membahas kepatuhan jam operasional kendaraan, yang harus dipatuhi sejak dari titik awal pengangkutan.
"Pekan depan kami akan memanggil perusahaan-perusahaan tambang untuk mengingatkan bahwa penertiban ini harus dimulai dari hulunya. Apabila ditemukan pelanggaran penerbitan surat jalan di luar jam operasional, kami akan langsung memberikan sanksi," papar Ari James Faraddy.
Moratorium Dibuka Kembali untuk Tekan Tambang Ilegal
Di sisi lain, Dinas ESDM berencana membuka kembali moratorium perizinan tambang. Kebijakan ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Banten.
Dengan dibukanya kembali jalur perizinan resmi, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk beroperasi tanpa kantor izin. Data terbaru mencatat, langkah tegas telah diambil dengan menutup 33 lokasi tambang ilegal yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah.
Penutupan tersebut dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Banten, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus memastikan aktivitas pertambangan di Banten berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.