Pencarian

BPKAD Serang Lelang 11 Kendaraan Dinas, Termasuk Bekas Bupati dan Wakil Bupati, Potensi PAD Rp 1,2 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 • 12:16:31 WIB
BPKAD Serang Lelang 11 Kendaraan Dinas, Termasuk Bekas Bupati dan Wakil Bupati, Potensi PAD Rp 1,2 Miliar
BPKAD Kabupaten Serang membuka lelang terbuka untuk 11 unit kendaraan dinas milik daerah.

SERANG — Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang membuka lelang terbuka untuk 11 unit kendaraan dinas milik daerah. Dari jumlah itu, dua unit di antaranya merupakan kendaraan jabatan bekas Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Erwin Setiawan, menyatakan pengumuman lelang bakal ditayangkan Selasa 13 Oktober 2026. "Rencananya besok (Hari ini) kita akan tayang pengumuman untuk lelang kendaraan sebanyak 11 unit," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin, 12 Oktober 2026.

Rincian 6 Kendaraan Laik Jalan dan 5 Unit Scrap

Kepala Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Zubaidi, merinci ada 6 unit kendaraan laik jalan dan 5 unit scrap yang dijual dalam satu paket.

Kendaraan laik jalan meliputi Jeep Toyota Land Cruiser Prado tahun 2019, Toyota New Camry tahun 2016, Toyota Innova tahun 2012, dua unit Innova tahun 2011, serta Nissan Navara tahun 2016.

"Kalau mungkin kendaraan Bupati dan Wakil Bupati kali ya yang termasuk kendaraan jabatan. Kalau yang lain biasa," ujar Zubaidi.

Potensi PAD Rp 1,28 Miliar dari Harga Dasar

Dari harga limit dasar, potensi PAD yang bakal diperoleh Pemkab Serang ditaksir lebih dari Rp 1,2 miliar. Angka persisnya mencapai Rp 1 miliar 283 juta 308 ribu rupiah.

"Total potensi PAD-nya itu 1 miliar 283 juta 308 ribu rupiah. Itu dari harga dasar saja. Kalau laku semua mungkin lebih dari ini," ungkap Erwin.

Penawaran Ditutup 19 Oktober, Sistem Open Bidding

Lelang digelar secara terbuka melalui aplikasi lelang.go.id dan masyarakat umum boleh ikut menawar. "Pelaksanaan atau akhir dari penawaran itu pada tanggal 19 Oktober jam 10.00. Nanti yang tertinggi yang akan dinyatakan sebagai pemenang," jelas Erwin.

Sistem yang dipakai adalah open bidding, sehingga peserta bisa melihat penawaran tertinggi sebelum menentukan nilai tawaran. "Lelang terbuka sehingga si penawar bisa melihat penawar terakhir. Dan menyesuaikan kemampuan. Jangan sampai sudah nawar tinggi tapi tidak dilunasi, itu masuknya wanprestasi nanti uang jaminannya masuk negara," tegasnya.

Uang Jaminan Wajib Disetor Sehari Sebelum Penutupan

Erwin mengingatkan peserta wajib menyetor uang jaminan paling lambat satu hari sebelum penutupan lelang. "Sebelum melakukan penawaran itu harus membayar uang jaminan. Satu hari sebelum penutupan dia harus membayar uang jaminan. Jadi jangan sampai penutupan itu tanggal 19 jam 10.00, jam itu juga memasukkan jaminan, tidak bisa," katanya.

Setelah pemenang ditetapkan, pelunasan wajib dilakukan dalam waktu 5 hari kerja. "Pelunasan itu 5 hari setelah pengumuman atau setelah penutupan itu 5 hari hari kerja," pungkas Erwin.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbanten.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks