Komisi III DPRD Kota Tangerang mendorong Pemkot Tangerang mengoptimalkan digitalisasi transaksi pajak dan retribusi untuk mengejar target pendapatan asli daerah Rp 3,22 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Anggota Komisi III Gatot Wibowo menilai penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) harus berhenti sekadar jadi sistem, dan benar-benar terasa manfaatnya bagi warga maupun pelaku usaha. Dorongan itu muncul saat pembahasan struktur anggaran daerah yang mencatat pendapatan Rp 5,18 triliun dan belanja Rp 5,76 triliun.
TANGERANG — Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyatakan penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah perlu dijalankan optimal, bukan berhenti pada tahap pengembangan sistem. Menurut dia, sistem digital mesti mempermudah masyarakat dan pelaku usaha saat membayar pajak maupun retribusi, sekaligus membantu pemerintah memantau potensi penerimaan daerah.
Pernyataan itu disampaikan di Tangerang, Selasa, saat Komisi III menyoroti pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,22 triliun dalam Perubahan APBD 2026. Angka itu menjadi bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan Rp 5,18 triliun, bersama pendapatan transfer Rp 1,96 triliun.
Integrasi Sistem Antar-OPD Jadi Kunci
Gatot menilai penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) perlu didukung integrasi sistem digital pajak dan retribusi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Dengan sistem yang terhubung, pemerintah kota bisa lebih mudah memantau transaksi dan mengelola potensi penerimaan daerah.
"Digitalisasi ini harus bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi. Di sisi lain, sistemnya juga harus bisa membantu pemerintah dalam mengoptimalkan PAD," katanya.
Ia juga meminta penerapan digitalisasi dievaluasi secara berkala untuk mengetahui seberapa besar kontribusinya terhadap penerimaan PAD. Evaluasi itu, menurut dia, harus melihat dampak nyata, bukan hanya keberadaan aplikasi atau kanal pembayaran.
"Jangan sampai digitalisasi hanya berhenti di sistemnya saja. Harus ada hasil yang terlihat, baik dari peningkatan PAD, transparansi pengelolaan maupun kemudahan masyarakat. Itu yang harus kita lihat dan evaluasi bersama," ujarnya.
Roadmap ETPD 2025–2029 dan Kanal Tangerang LIVE
Pemkot Tangerang sebelumnya telah meluncurkan Roadmap ETPD 2025–2029 sebagai acuan pengembangan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Penerapannya mencakup pembayaran pajak dan retribusi melalui aplikasi Tangerang LIVE, QRIS, serta sejumlah kanal pembayaran digital lain.
Pemkot juga terus memperluas penerapan ETPD pada berbagai sektor pelayanan untuk meningkatkan kemudahan transaksi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perluasan itu menyasar layanan yang selama ini menjadi sumber retribusi maupun pajak daerah.
Belanja Rp 5,76 Triliun dan Defisit Rp 581,04 Miliar
Dalam struktur Perubahan APBD 2026 yang telah disepakati Pemkot bersama DPRD, belanja daerah dianggarkan Rp 5,76 triliun. Rinciannya, belanja operasi Rp 4,67 triliun, belanja modal Rp 1,05 triliun, dan belanja tidak terduga Rp 35,42 miliar.
Defisit anggaran sebesar Rp 581,04 miliar direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah. Komposisi itu membuat target PAD Rp 3,22 triliun menjadi penopang utama ruang fiskal kota, sehingga optimalisasi pajak dan retribusi punya bobot langsung terhadap belanja.
Studi Tiru ke Kota Semarang untuk Peningkatan PAD
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono sebelumnya menyebut Pemkot telah melakukan studi tiru ke Kota Semarang untuk mempelajari strategi peningkatan PAD dan penerapan ETPD, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
"PAD bukan semata soal mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana potensi yang ada dikelola dengan sistem yang lebih mudah, transparan dan efisien," kata Maryono.
Dengan tenggat Perubahan APBD 2026 yang sudah disepakati, dorongan Komisi III mengarah pada dua hal: integrasi sistem antar-OPD dan evaluasi berkala. Keduanya akan menentukan apakah digitalisasi benar-benar menambah penerimaan, atau hanya menambah daftar kanal pembayaran.