BANTEN — Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha mendorong pemerintah mengevaluasi struktur pajak avtur yang dinilai menjadi penyebab utama mahalnya biaya penerbangan. Politikus Partai Nasdem itu menilai beban pajak, bukan biaya pengolahan, yang membuat harga avtur membengkak dan berpotensi menaikkan harga tiket pesawat.
Persoalan avtur menjadi salah satu agenda yang akan dibahas Komisi XII DPR RI yang membidangi sektor energi. Syarif menyebut harga avtur tidak semata-mata ditentukan oleh biaya pengolahan, melainkan juga komponen perpajakan yang dikenakan terhadap bahan bakar pesawat tersebut.
"Nah, ini jadi bahan kami juga di Komisi XII dengan perhatiannya agar nanti terkait mengenai masalah avtur. Karena kita ini memang yang mahal itu bukan pengolahan avtur, pajaknya itu yang mahal," ujar Syarif, dikutip dari website resmi DPR RI, Rabu (7/10).
Pajak Berganda di Struktur Harga Avtur
Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu menjelaskan, avtur tidak hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga sejumlah pungutan lain yang membuat harga jualnya membengkak. Menurutnya, komponen pajak inilah yang perlu dibenahi lebih dulu sebelum pemerintah berbicara soal efisiensi biaya operasional maskapai.
"Jadi, avtur itu selain PPN ada lagi pajak-pajak yang lain. Nah, ini yang mesti dibenerin. Keuangan juga harus mengerti masalah ini," katanya.
Syarif menilai Kementerian Keuangan perlu memahami dampak struktur pajak terhadap industri penerbangan nasional. Terlebih, pemerintah pada saat yang sama tengah berupaya menjaga konektivitas udara dan mengoptimalkan aktivitas bandara di berbagai daerah.
Beban Tiket dan Risiko Perpindahan ke Jalur Darat
Struktur biaya avtur yang tinggi pada akhirnya berpengaruh terhadap biaya operasional maskapai. Ketika biaya penerbangan meningkat, beban tersebut berpotensi tercermin pada harga tiket yang dibayarkan penumpang.
Syarif mengingatkan, harga tiket yang semakin mahal dapat mengubah pilihan masyarakat dalam bertransportasi. Pembangunan jaringan jalan tol yang masif membuat perjalanan darat semakin menjadi alternatif untuk sejumlah rute.
"Jangan sampai menjadi komoditas untuk penerbangan ini. Karena apa? Karena kalau penerbangan ini mahal, maka orang akan lebih memilih lewat jalan darat. Apalagi sudah banyak tol saat ini," ujarnya.
Dampak ke Maskapai dan Bandara
Pergeseran pilihan masyarakat dari transportasi udara ke transportasi darat tidak hanya berdampak pada maskapai. Tingkat keterisian pesawat (load factor) berpotensi menurun, sementara aktivitas bandara ikut terdampak.
Jika jumlah penumpang terus menyusut, kapasitas infrastruktur bandara yang telah disiapkan pemerintah berpotensi tidak termanfaatkan secara optimal. Syarif menyoroti hal ini sebagai konsekuensi berantai dari kebijakan harga avtur yang tidak kompetitif.
"Karena kalau sudah lewat tol semua, maka bandara akan sepi. Penerbangan juga akan lumpuh nanti karena tidak ada penumpang lagi," tandas Syarif.
Dorongan evaluasi ini muncul di tengah tekanan biaya operasional maskapai nasional yang masih belum sepenuhnya pulih pasca-pandemi. Industri penerbangan Indonesia juga menghadapi persaingan tarif dengan moda transportasi lain, terutama di rute-rute jarak menengah yang kini terhubung jalan tol.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perhubungan terkait permintaan evaluasi tersebut. Komisi XII DPR RI dijadwalkan menindaklanjuti persoalan ini dalam agenda rapat bersama pemangku kepentingan sektor energi dan penerbangan.