Pencarian

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster di Pelabuhan Merak, Negara Rugi Rp33,3 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 • 23:19:01 WIB
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster di Pelabuhan Merak, Negara Rugi Rp33,3 Miliar
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti 222.000 ekor benih bening lobster yang diselundupkan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Selasa (18/8/2026).

CILEGON — Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak. Sebanyak 222.000 ekor BBL yang dikemas dalam 37 box styrofoam diamankan saat akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian mengenai dugaan aktivitas penyelundupan BBL. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke pelabuhan dan menemukan puluhan box styrofoam di dalam sebuah truk box.

Modus Truk Ikan Gurame untuk Kelabui Petugas

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengungkapkan, pelaku menggunakan modus mengangkut ikan gurame untuk mengelabui petugas. BBL tersebut dikemas rapi dalam box styrofoam agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan, BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam DPO," terang Maruli dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.

Barang Bukti yang Disita Polisi

Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian. Selain ribuan ekor BBL, petugas juga mengamankan kendaraan serta sejumlah barang milik tersangka.

  • 222.000 ekor BBL dalam 37 box styrofoam
  • Uang tunai Rp190.000
  • 1 unit kendaraan Hino Light Truck Box
  • 1 buah handphone merek Vivo warna hitam
  • Dokumen kendaraan

Tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polisi Minta Warga Aktif Lapor

Kabidhumas Maruli mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.

"Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian," tukasnya.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bantensatu.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks