Pencarian

Polda Banten Buka Suara soal Isu Penanganan Perkara Tumpul, Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti KUHAP

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 11:23:01 WIB
Polda Banten Buka Suara soal Isu Penanganan Perkara Tumpul, Tegaskan Penyidikan Berbasis Alat Bukti KUHAP
Penyidik Polda Banten menegaskan setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

SERANG — Polda Banten akhirnya angkat bicara terkait kritik yang menyebut kinerja penyidik tumpul dalam menangani perkara. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memastikan setiap langkah hukum yang diambil penyidik, mulai dari penangkapan hingga penetapan tersangka, selalu berpedoman pada alat bukti yang sah.

"Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Kombes Pol Maruli, Sabtu (15/8).

Gelar Perkara Jadi Pintu Masuk Penetapan Tersangka

Menurut Maruli, seseorang tidak akan serta-merta ditetapkan sebagai tersangka sebelum unsur pidana terpenuhi. Sebelum status hukum itu disematkan, berkas perkara wajib melewati tahapan gelar perkara yang melibatkan banyak pihak untuk menguji kecukupan bukti.

Ia menambahkan, seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini sekaligus menjawab asumsi publik yang menilai proses hukum berjalan lamban tanpa kejelasan.

Perkara Pungli Pancatama: Penyidik Masih Kumpulkan Bukti Keterlibatan Pihak Lain

Khusus untuk penanganan dugaan pungli di kawasan Pancatama, Maruli mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten belum menutup kasus tersebut. Saat ini tim masih mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Konstruksi perkaranya sedang dibuat menjadi utuh," kata Maruli, mengindikasikan bahwa pengembangan kasus masih berjalan dan berpotensi menjerat lebih dari satu tersangka.

Polda Minta Publik Tak Tarik Kesimpulan Sendiri

Menanggapi derasnya sorotan masyarakat, Polda Banten mengapresiasi respons positif publik terhadap penanganan perkara. Namun, Maruli mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh.

"Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat," tutupnya.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lintascakrawalanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks