Pencarian

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 17 September 2026, Ada 2 Bus di The Kings dan Batununggal

Rabu, 16 September 2026 • 23:45:03 WIB
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 17 September 2026, Ada 2 Bus di The Kings dan Batununggal
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre, Kamis, 17 September 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Warga yang masa berlaku SIM-nya masih aktif bisa langsung datang dengan membawa dokumen lengkap.

BANDUNG — Dua titik layanan itu tersebar di Jl. Kepatihan dan Jl. Batununggal Blok RG 1. Bus pertama beroperasi di The Kings Shopping Centre, sementara bus kedua di Pasar Modern Batununggal. Keduanya hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, bukan pembuatan SIM baru.

Jadwal ini berlaku untuk wilayah Kota Bandung. Adapun Kabupaten Bandung mendapat layanan terpisah di Baleendah dengan jam operasional lebih singkat, pukul 08.00–11.00 WIB.

Apa Saja Syarat Perpanjangan SIM di Bus Keliling?

Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku dalam bentuk asli dan fotokopi. Dokumen kedua adalah e-KTP asli beserta fotokopinya.

Dua syarat tambahan bersifat administratif kesehatan. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter bisa diperoleh di lokasi atau dicek melalui simpelpol.co.id. Sementara surat keterangan lulus tes psikologi tersedia langsung di lokasi layanan.

Biaya resmi mengacu PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan psikologi yang dibayar terpisah.

SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Lokasi Keliling

Ada satu aturan yang sering luput diperhatikan pemohon. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat layanan keliling.

Pemilik SIM mati wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas. Artinya, pemohon harus mengikuti seluruh prosedur pembuatan dari awal, bukan sekadar perpanjangan.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum berangkat ke lokasi. Jika masa berlakunya tinggal hitungan hari, manfaatkan layanan keliling sekarang daripada harus mengurus ulang di Satpas.

Lokasi SIM Keliling Banten dan Bekasi Perlu Dicek Mandiri

Untuk wilayah Banten dan Bekasi, jadwal tidak disebutkan dalam rilis yang sama. Warga Serang, Cilegon, Tangerang, dan Bekasi diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas. Lokasi SIM Keliling di wilayah-wilayah itu berpindah mengikuti jadwal kecamatan dan hari, sehingga informasi dari kanal resmi jadi acuan paling akurat.

Pola perpindahan ini membuat warga tidak bisa mengandalkan jadwal lama. Pastikan cek ulang sehari sebelum datang agar tidak salah alamat.

Datang Lebih Awal untuk Hindari Antrean

Layanan di Kota Bandung dibuka pukul 08.00 WIB. Pengalaman di lapangan, antrean biasanya menumpuk pada jam-jam pertama, terutama di lokasi yang berada di pusat perbelanjaan seperti The Kings.

Pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak malam sebelumnya. Fotokopi SIM dan e-KTP sering menjadi penyebab pemohon harus bolak-balik karena berkas kurang lengkap.

Untuk tes kesehatan dan psikologi, keduanya bisa diselesaikan di lokasi. Tidak perlu mendatangi klinik atau biro terpisah sebelum ke bus keliling, kecuali pemohon memilih menyiapkan surat sehat dari dokter sendiri.

Lokasi SIM Keliling Jabar 17 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungBaleendah08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks