Pencarian

Polresta Tangerang Ringkus Pria Penganiaya WNA di Cikupa, Uang Rp 100 Juta Raib Dibawa Kabur ke Garut

Jumat, 02 Oktober 2026 • 11:29:03 WIB
Polresta Tangerang Ringkus Pria Penganiaya WNA di Cikupa, Uang Rp 100 Juta Raib Dibawa Kabur ke Garut
Kapolresta Tangerang meringkus MIM (28) pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap WNA berinisial NST (62) di Cikupa.

Unit Reserse Kriminal Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, menangkap MIM (28), pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap warga negara asing berinisial NST (62) di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa (29/9), setelah korban dianiaya hingga mengalami 14 jahitan di kepala dan uang Rp 100 juta miliknya digasak. Polisi menyatakan proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status tersangka secara definitif.

TANGERANG — Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah menyatakan penangkapan MIM berawal dari laporan penganiayaan yang terjadi pada 21 Agustus 2026. Pelaku sempat melarikan diri ke Garut sebelum pergerakannya terdeteksi tim kepolisian. Hingga kini, MIM masih menjalani pemeriksaan intensif dan belum ditetapkan resmi sebagai tersangka.

Modus Pelaku: Pinjam Uang Rp 12 Juta, Ditolak Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, MIM mendatangi rumah NST yang diakuinya sebagai paman di Cluster Taman Puspa, Kawasan Citra Raya, Cikupa. Kedatangannya bertujuan meminjam uang sebesar Rp 12 juta.

Permintaan itu ditolak korban. Pelaku merasa kecewa atas penolakan tersebut.

"Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap," kata Syaiful.

Serangan Ulekkan dan 14 Jahitan di Kepala Korban

Didasari rasa dendam, pelaku menyerang korban menggunakan alat penggerus sambal atau ulekkan. Serangan itu menyebabkan luka parah di bagian kepala korban.

"Korban mengalami luka jahit di kepala sebanyak 14 jahitan dan pelaku langsung melarikan diri," jelas Syaiful.

Setelah korban terkapar dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis, pelaku menggasak uang tunai senilai kurang lebih Rp 100 juta yang tersimpan di dalam lemari korban.

Uang Jarahan Habis Dipakai Selama Pelarian

"Berbekal hasil jarahan tersebut, pelaku langsung kabur melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut sebelum akhirnya pergerakannya dicokok oleh tim kepolisian," papar Syaiful.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati uang tunai Rp 100 juta yang digasak pelaku telah habis tak tersisa. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian.

Status Hukum Pelaku Belum Definitif

Syaiful menegaskan proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku.

"Kami menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan untuk melengkapi alat bukti sebelum menetapkan status hukum definitif bagi pelaku," kata dia.

Follow www.bantenvoice.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kalbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks